TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan usulan/pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026.
Pendaftaran dibuka sejak 26 Maret 2026 hingga 16 April 2026.
Proses seleksi akan dilakukan sesuai permintaan MA yakni mengisi kekosongan jabatan 11 hakim agung di MA.
Posisi yang kosong diantaranya, 2 hakim agung dari kamar perdata, 4 hakim agung dari kamar pidana, 2 hakim agung dari kamar agama, 3 hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, 2 hakim ad hoc HAM, dan 1 hakim ad hoc Tipikor.
Data terbaru per 30 Maret 2026, jumlah pendaftar sudah sebanyak 139 orang. Angka ini akan terus bertambah mengingat masa pendaftaran dibuka sampai 16 April.
"Update data ini sudah masuk data pendaftar 139 orang walaupun secara keseluruhan belum lengkap semuanya. Jadi baru istilahnya mendaftar untuk menjadi peserta," kata Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Asrun mengatakan untuk pendaftaran calon hakim agung, calon hakim ad hoc Tipikor dan calon hakim ad hoc HAM seluruhnya melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Adapun sejumlah persyaratan calon hakim agung diantaranya, berusia minimal 45 tahun; hingga punya pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi.
Salah satu berkas persyaratan yang harus dilampirkan oleh calon hakim agung adalah surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan merangkap jabatan dan menjadi pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang memiliki afiliasi dengan parta politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Berkas lainnya yakni ringkasan atau ikhtisar laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan lembar penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Berkas persyaratan yang harus disiapkan calon dipindai dan disimpan dalam format PDF kemudian diunggah di laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id paling lambat tanggal 16 April 2026 pukul 23.59 WIB," jelas Asrun.
Khusus bagi calon hakim agung, peserta diminta menyiapkan karya profesi berupa 1 putusan pengadilan tingkat pertama dan 1 putusan tingkat banding bagi hakim karier, 2 surat tuntutan bagi jaksa, 1 pembelaan dan 1 gugatan atau 2 gugatan atau 2 pembelaan bagi advokat, dan 2 karya ilmiah yang telah dipublikasikan bagi akademisi paling lambat 27 April 2026.
"Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," pungkas Asrun.
Sekedar informasi, seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.