Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Warga Palestina
GH News March 31, 2026 05:09 AM
Jakarta -

Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Pengesahan RUU tersebut menandai kemenangan besar bagi sayap kanan Israel, yang telah mendorong keras langkah ini.

Dilansir , Selasa (31/3/2026), Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu datang ke ruang sidang untuk memberikan suara "ya" secara langsung. Undang-undang tersebut menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan terbukti melakukan pembunuhan.

Undang-undang tersebut juga memberi pengadilan Israel wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warganya sendiri. Hukuman ini tidak berlaku surut, dan hanya akan berlaku untuk kasus-kasus di masa mendatang.

Langkah ini telah dikecam keras oleh kelompok hak asasi manusia Israel dan Palestina, yang mengatakan bahwa itu rasis, kejam, dan tidak mungkin mencegah serangan oleh penyerang Palestina. Diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum di Mahkamah Agung Israel.

Sebuah kelompok hak asasi manusia terkemuka Israel mengumumkan telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung negara itu untuk menentang RUU yang disetujui oleh anggota parlemen, yang akan mengizinkan eksekusi warga Palestina yang dihukum karena serangan teror mematikan.

"Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengajukan petisi hari ini ke Mahkamah Agung, menuntut pembatalan Undang-Undang Hukuman Mati untuk Teroris, yang disahkan oleh Knesset hari ini, 30 Maret 2026," kata kelompok hak asasi manusia tersebut dalam sebuah pernyataan tak lama setelah para anggota parlemen mengesahkan RUU tersebut dilansir .

Kelompok tersebut mengatakan ada dua alasan untuk membatalkan RUU tersebut.

"Pertama, Knesset tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang untuk Tepi Barat. Israel tidak memiliki kedaulatan di sana," katanya, merujuk pada wilayah Palestina yang diduduki Israel.

"Kedua, undang-undang tersebut tidak konstitusional. Undang-undang tersebut melanggar hak untuk hidup, martabat manusia, proses hukum yang adil, dan kesetaraan--hak-hak yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Dasar (Israel): Martabat dan Kebebasan Manusia."

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.