TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang dokter kecantikan di Medan bernama Sri Rejeki Ginting (29) melapor ke Polrestabes Medan.
Ia melaporkan Abang kandungnya sendiri, bernama Tri Ariyanta Ginting, karena diduga melakukan penganiayaan.
Laporan Sri tertuang dalam nomor laporan LP/B/1130/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Maret 2026 lalu.
Akibat penganiayaan yang dilakukan abang kandungnya, ia mengalami luka memar di telinga, hingga pendengarannya terganggu.
Sri menjelaskan, penganiayaan bermula pada Minggu 15 Maret lalu, ketika abangnya datang ke rumah mereka di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Saat itu, abangnya Tri Ariyanta Ginting hendak meminjam mobil korban, tapi ditolak.
Diduga emosi, terduga pelaku menarik paksa tas korban tempat kunci mobil disimpan.
Karena korban mempertahankan kunci mobil, akhirnya terjadi tarik menarik hingga kunci terjatuh.
Kemudian terduga pelaku memukul bagian telinga korban .
"Dia sudah sering minjam mobil yang biasa saya pakai, tapi dikembalikan tidak tepat waktu dan sering dalam keadaan rusak,"kata Sri Rejeki Ginting, Senin (30/3/2026).
Menurut korban, abangnya yang bekerja sebagai operator alat berat itu merupakan pemabuk.
Sehingga korban, sebagai adik perempuan sering ketakutan.
Dengan laporan ini Sri berharap Polisi memproses laporannya.
"Harapan saya, terlapor dapat segera diproses hukum, karena saya takut dia kembali menganiaya saya. Setahu saya, terlapor sering minum alkohol dan konsumsi narkoba" ujarnya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Arrasyid Ridho, dan Marselinus Duha, mendesak Polrestabes Medan untuk segera menangkap terlapor.
Sebab, akibat penganiayaan tersebut kliennya trauma berat dan pendengarannya terganggu.
"Kita mendesak Polrestabes Medan untuk segera menangkap terlapor. Karena kalau tidak segera ditangkap, kita takut terlapor mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
(Cr25/Tribun-medan.com)