TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi menegaskan kelompok kerja dewan akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap aturan pengendalian tembakau agar tetap proporsional.
Aturan yang dibuat didorong tidak menimbulkan gejolak sosial maupun mendorong gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pernyataan ini menanggapi usulan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk hasil tembakau oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta rencana penyeragaman kemasan polos yang sedang disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Wacana penyeragaman kemasan atau plain packaging yang diinisiasi Kemenkes tentu perlu dikaji secara komprehensif. Kita semestinya mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja, petani tembakau, pelaku UMKM, industri hasil tembakau, hingga penerimaan negara, selain hanya melihat dari sisi kesehatan saja," kata Nurhadi, Senin (30/3/2026).
Nurhadi menekankan rencana kemasan polos pada bungkus rokok tidak dijadikan domain tunggal Kemenkes, karena substansinya telah menyentuh aspek hukum dagang dan perlindungan hak usaha.
Menurutnya mekanisme Graphic Health Warning (GHW) yang berlaku saat ini sebenarnya sudah memberikan porsi peringatan kesehatan sangat signifikan.
"Jika kemudian ditambah dengan kebijakan kemasan polos yang menghapus identitas merek secara total, tentu muncul pertanyaan apakah ini masih dalam batas mandat regulasi yang ada atau sudah berlebihan," tegas Nurhadi.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo menyatakan bahwa wacana penerapan kemasan polos merupakan langkah kontraproduktif bagi iklim usaha di Indonesia.
Ia khawatir potensi ledakan rokok ilegal jika identitas visual produk berpita cukai legal diseragamkan.
Kemasan yang sama kata dia, akan memberikan ruang bagi produk ilegal semakin leluasa menjalari pasar karena faktor pembeda pada bungkus kian berkurang.
Edy juga menjelaskan, identitas merek yang terdiri dari tulisan dan warna juga merupakan hak, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terdapat lebih dari 1.000 merek rokok yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki hak hukum atas kekayaan intelektualnya.
AMTI berpendapat, regulasi mengenai kemasan saat ini sebenarnya sudah diatur dengan baik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2017 Tahun 2021.
Sinergi yang sudah berjalan antara aspek informasi kesehatan dan pemasaran semestinya dipertahankan tanpa harus mematikan eksistensi merek.
"Aturan plain packaging tidak relevan. Banyak negara menerapkan peraturan tersebut adalah negara-negara yang memang tidak punya petani tembakau, tidak punya petani cengkih, dan tidak punya ekosistem pertembakauan," kata Edy.