Urgensi Penetapan Ulang Batas Wilayah Pascabencana
mufti March 31, 2026 09:20 AM

M Zubair SH MH, Kadis Kominsa Bireuen dan Kabag Hukum 2011-2018

BENCANA banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Aceh, akhir November 2025 lalu telah menyisakan trauma sosial-ekonomi yang mendalam. Aceh menjadi salah satu provinsi yang paling parah terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Ribuan rumah hancur, jaringan jalan rusak parah, dan puluhan desa “hilang” tersapu banjir serta longsor di berbagai kabupaten seperti Gayo Lues, Aceh Tamiang, Bener Meriah, hingga Bireuen dan wilayah dataran rendah lainnya. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yadri Susanto dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI 27 Januari 2026 melaporkan sekitar 21 desa di Aceh benar-benar musnah dan puluhan lainnya terisolasi karena kerusakan infrastruktur yang parah akibat longsor dan banjir besar. alam kondisi darurat semacam ini, kejelasan batas wilayah desa/kecamatan menjadi persoalan nyata di lapangan. Ketika alur sungai berubah, jembatan putus, dan permukiman berpindah akibat erosi dan longsor, dokumen batas wilayah yang bersifat kertas atau garis di peta administratif sering kali tidak merefleksikan realitas di lapangan pascabencana.

Akibatnya, pendataan korban, evaluasi kerugian aset desa, data dukungan anggaran darurat, hingga penetapan lokasi relokasi warga menjadi terdampak oleh ketidakpastian administrasi tersebut. Ketiadaan batas wilayah yang diperbarui secara yuridis dan teknis kemungkinan bisa memperlambat proses pembuatan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) yang tengah disusun Pemerintah Daerah untuk pulih dari dampak bencana parah ini.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, memberikan arahan jelas bagaimana sebuah batas desa dan penegasannya dilakukan melalui peta, koordinat dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ketika dokumen tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi pascabencana seperti di Aceh, maka regulasi ini harus dilihat sebagai instrumen penting untuk menata ulang batas administratif yang kini “tergeser” secara fisik akibat dampak alam. Tanpa penetapan batas yang diperbarui, pemerintah dan masyarakat akan terus menghadapi konflik administratif, kesalahan alokasi bantuan, dan kesulitan perencanaan pembangunan jangka menengah hingga panjang.

Di samping upaya tanggap darurat dan rehabilitasi, ada satu aspek yang sering luput dari perhatian yaitu, kepastian batas wilayah administratif desa dan kecamatan yang terdampak. Kejelasan batas wilayah bukan sekadar persoalan administratif. Tetapi menjadi fondasi bagi pemulihan, perencanaan ruang, penanganan pengungsi, hingga akses layanan dasar masyarakat.

Kepastian hukum

Menurut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, ditegaskan bahwa, batas desa adalah garis pembatas administratif antar desa yang dituangkan secara teknis melalui koordinat serta peta yang memiliki kekuatan hukum. Regulasi ini menekankan bahwa penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib serta memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Sebagai pedoman teknis, Permendagri ini mensyaratkan penggunaan dokumen peta, dokumen historis, serta metode kartometrik atau survei lapangan yang disepakati untuk menetapkan dan menegaskan batas desa yang baru atau yang bermasalah. Ketika penetapan batas ini dilakukan dan disahkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan bupati/wali kota, ia menjadi acuan legal yang tak bisa diabaikan dalam kebijakan publik setempat.
Hal tersebut dibutuhkan karena bencana besar seperti banjir bandang dan longsor memiliki dampak tidak hanya pada manusia dan infrastruktur, tetapi pada landscape geografis itu sendiri. Sungai berubah alur, bukit longsor, jalan rusak parah, kondisi ini sering kali mengaburkan batas administratif yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Tanpa batas wilayah yang jelas pascabencana akan berdampak pada beberapa permasalahan baru seperti. Pertama, pendataan korban dan pengungsi menjadi tidak akurat karena kaburnya pembagian wilayah layanan sosial. Kedua, distribusi bantuan rawan overlap atau tumpang tindih alokasi karena tidak jelasnya wilayah cakupan. Kedua, perencanaan rehabilitasi terhambat karena ruang tanggung jawab instansi desa atau kecamatan menjadi ambigu.

Kasus semacam itu menunjukkan bahwa regulasi seperti Permendagri 45/2016 harus dipandang sebagai instrumen penting dalam post-disaster governance, bukan sekadar teknis administratif yang terpisah dari konteks bencana. Selain Permendagri Nomor  45 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang jelas untuk mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kejelasan batas ini menjadi syarat agar desa dapat melaksanakan fungsi otonomi secara efektif pascabencana.

Sementara itu, dalam konteks tata ruang dan perencanaan wilayah, aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah (seperti Permendagri 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah) memberikan kerangka untuk menyelaraskan batas administratif dengan perencanaan ruang yang adaptif terhadap risiko bencana. Dengan demikian, urgensi penetapan ulang batas wilayah pascabencana sesungguhnya bukan semata soal garis di peta. Ini adalah tentang adanya kepastian hukum, efisiensi pelayanan publik, keadilan dalam distribusi bantuan dan sumber daya, serta pondasi legitimasi dalam pembangunan kembali komunitas terdampak.

Jika batas wilayah tetap kabur, risiko konflik administratif akan meningkat, investasi pembangunan akan terhambat karena ketidakpastian status wilayah, dan pada akhirnya, pemulihan masyarakat tidak akan berjalan optimal. Pemerintah daerah, sebagai pemegang kewenangan penetapan melalui peraturan bupati/walikota, harus menjadikan penegasan batas wilayah pascabencana sebagai prioritas strategis dalam rencana pembangunan pascabencana yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut pasal 1 angka 9 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 menyebutkan, batas desa adalah pembatasan wilayah administratif pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan tanda-tanda alam, seperti igir/punggung gunung (watershed) median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Namun tanda-tanda alam tersebut sekarang ini tidak bisa terlihat lagi karena sudah rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor. Oleh karena itu camat di wilayah terdampak harus segera membuat rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan kepala desa terdampak untuk mencari solusi penetapan batas desa.

Merujuk kembali kepada pasal 1 angka 6 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 menjelaskan bahwa batas desa adalah pemisah antar desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun buatan. Dengan demikian batas desa menurut permendagri tersebut ada dua jenis yaitu batas alam dan batas buatan. Apabila batas-batas alam yang menjadi dasar penetapan suatu wilayah desa tidak nampak lagi bisa dinegoisasikan antaradua desa yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor untuk menetapkan batas buatan sehingga ada kepastian hukum yang jelas.

Dapat diambil kesimpulan urgensi penyelesaian batas wilayah terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberi kejelasan kepastian hukum serta mempermudah pemulihan akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor.
 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.