TRIBUN-MEDAN.com - Ada dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Eks Staf Khusus Kemenag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Kini KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
"Di mana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026), dilansir kanal YouTube resmi KPK RI.
Menurut Asep, Ismail Adham terseret dalam kasus korupsi kuota haji ini karena diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex.
“Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD30.000,” ungkap Asep.
Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 SAR atau riyal.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” kata Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba memberikan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex.
Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul mendapatkan kuota tambahan dan percepatan keberangkatan (T0) yang menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp40,8 miliar.
Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnyha, kasus korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Namun, tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut.
Lewat manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Tersangka Ishfah Abidal Aziz kemudian mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus.
Alih-alih mengurutkan pemberangkatan berdasarkan nomor urut nasional sesuai undang-undang, pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel.
Kondisi ini menciptakan celah bagi jemaah berstatus T0 atau TX, yakni mereka yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre.
Sebagai imbalan atas fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.
Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Tak hanya itu, KPK juga mengendus bahwa sebagian aliran dana haram tersebut sengaja disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024.
Guna memulihkan kerugian negara, penyidik KPK telah bergerak menyita berbagai aset milik para tersangka dengan estimasi nilai melampaui Rp100 miliar.
Aset yang disita meliputi uang tunai sejumlah USD3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000.
Turut disita pula empat unit mobil mewah serta lima bidang tanah beserta bangunannya.
(*/ Tribun-medan.com)