BANGKAPOS.COM, BANGKA -– Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang buruh harian di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil diungkap polisi. Pelaku yang diketahui merupakan rekan kerja korban sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan, kasus tersebut telah berhasil diungkap. Peristiwa ini bermula saat korban mendapati kendaraannya hilang di area parkir tempatnya bekerja di Toboali. Pelaku yang diketahui merupakan rekan kerja korban sempat melarikan diri ke luar daerah.
“Sampai akhirnya kami berhasil meringkus pelaku di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat,” kata AKP Imam Satriawan kepada Bangkapos.com, Selasa (31/3/2026).
Imam Satriawan membeberkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Toko Bangunan TB Sinar Abadi, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Korban berinisial MNF (24) warga Dusun Sp C, Desa Rias, Kecamatan Toboali baru saja selesai bekerja sebelum menyadari sepeda motor miliknya tidak ada di parkiran. Kendaraan tersebut diketahui merupakan Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi BN 5242 EF.
Korban mengetahui motornya hilang saat hendak pulang kerja dan mendapati kendaraan sudah tidak berada di tempat parkir. Setelah menyadari kehilangan tersebut, korban sempat menanyakan kepada rekan kerjanya yang berada di lokasi. Saksi berinisial PP mengaku melihat sepeda motor korban digunakan oleh pelaku berinisial GRS (25) warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku melalui telepon, namun tidak mendapatkan respons.
“Saksi menyampaikan bahwa motor tersebut dipakai oleh pelaku, namun saat dihubungi, pelaku tidak memberikan jawaban. Memang kunci sepeda motor masih terpasang di kendaraan,” jelas Kasat Reskrim.
Korban lalu mendatangi tempat kos pelaku di Dusun Pairam, Desa Rias. Namun setibanya di lokasi, korban tidak menemukan pelaku maupun barang-barangnya. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa pelaku telah melarikan diri setelah membawa sepeda motor korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan pada keesokan harinya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku. Upaya pencarian membuahkan hasil setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pada Sabtu (28/3/2026) Tim Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin Bripka Yobindra kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mentok. Selanjutnya tim gabungan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di Mentok, tim gabungan melakukan penelusuran di sejumlah titik yang diduga dilalui pelaku. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditemukan saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di Jalan Tanjung, Kecamatan Mentok. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan oleh petugas.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang mengendarai motor hasil curian tersebut,” kata Imam.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin. Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya berniat untuk memiliki kendaraan tersebut untuk dibawa pulang kampung. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan motifnya adalah untuk memiliki motor tersebut,” sebutnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga,” ucap Imam . (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)