TRIBUNPEKANBARU.COM - Sederet kejanggalan atas tewasnya Karim (32), seorang pengamen yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP di area Pasar Raya Padang pada Senin (23/3/2026).
Kejadian tersebut juga menyoroti adanya perbedaan antara hasil diagnosis medis awal dengan kondisi fisik jenazah, serta lemahnya koordinasi antarinstansi yang diduga berujung pada kematian korban.
Perkara ini kemudian menjadi perhatian publik setelah keluarga korban melaporkan dugaan kejanggalan pada jasad Karim ke Polresta Padang.
Berdasarkan sertifikat kematian dari RS Bhayangkara, korban dinyatakan mengalami pecah pembuluh darah di kepala.
Temuan ini kontras dengan keterangan pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang yang menyebutkan indikasi awal gangguan pencernaan.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Padang, Budi, mengonfirmasi bahwa Satpol PP menyerahkan Karim ke pihak Dinsos dalam kondisi tangan yang tidak bebas.
Ia menduga tindakan tersebut dilakukan karena situasi di lapangan saat pengamanan sedang tidak kondusif.
"Benar, Satpol PP sempat membawa korban ke Dinas Sosial Padang dalam kondisi tangan masih terikat dan tidak begitu lama. Diduga korban mengamuk di kawasan Pasar Raya Padang, makanya masih terikat," ujar Budi.
Baca juga: Pertamina Buka Suara Soal Isu Kenaikan Harga BBM, Masyarakat Diminta Tak Percaya Informasi Hoaks
Baca juga: Hotspot Riau Kembali Naik, Tertinggi di Sumatera dan Masih Terkonsentrasi di Bengkalis
Budi menambahkan, saat itu pihaknya menyarankan agar korban segera dibawa ke RSJ Prof Dr HB Saanin karena tidak adanya identitas.
Terkait penyebab kematian, Budi menyebut ada laporan medis mengenai kondisi organ dalam korban.
"Ada cairan menghitam di pencernaan kata dokter, kuat dugaan pasien ada tukak lambung dan sejenisnya," imbuhnya.
Di sisi lain, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Muhammad Tito, mencium adanya ketidakwajaran.
Informasi kematian korban pun baru diketahui melalui unggahan media sosial Dinas Sosial yang tak lama kemudian dihapus.
"Pihak keluarga mengetahui informasi meninggalnya korban melalui postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret lalu. Sekarang postingan tersebut sudah hilang," kata Tito, Selasa (31/3/2026).
Tito menegaskan, hasil sertifikat kematian dari RS Bhayangkara menunjukkan luka dalam yang fatal di area kepala.
"Surat kematian ini terbit dari RS Bhayangkara Padang pada tanggal 26 Maret 2026. Disebutkan korban mengalami suspect pendarahan sub arachnoid (pecah pembuluh darah otak)," tegasnya.
Dugaan kekerasan fisik diperkuat oleh kesaksian Neneng, seorang pedagang di Pasar Raya Padang yang melihat langsung proses pengamanan Karim oleh petugas.
Menurutnya, korban sempat berselisih dengan tukang parkir sebelum akhirnya diringkus paksa.
"Saya melihat petugas Satpol PP Padang mengamankan korban dengan cara dijepit dengan tangan di bagian leher dari belakang. Setelah itu, korban diikat menggunakan tali," tutur Neneng.
Neneng yang sempat menjenguk jenazah korban di RSUD Rasidin mengaku melihat luka-luka yang tidak biasa pada tubuh Karim.
"Saya melihat kondisi korban, terdapat luka memar di sekitar leher, jidat sebelah kanan bolong, dan ada bekas injakan sepatu di bagian punggung," pungkasnya.
Pihak keluarga telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang pada 26 Maret 2026.
Fokus utama penyelidikan adalah memastikan apakah terjadi penggunaan kekuatan berlebihan oleh petugas saat mengamankan korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus ini sedang dalam penanganan serius.
"Laporan sudah diterima, selanjutnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait dengan laporan yang telah dilaporkan," ucap AKP Yasin