Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Rindu Hati Bengkulu Tengah Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Ricky Jenihansen March 31, 2026 12:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Mantan Kepala Desa Rindu Hati, Bengkulu Tengah, Sutan Muklis (56), dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (31/3/2026).

Perkara korupsi dana desa Rindu Hati ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat aktif yang kini duduk di kursi legislatif.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Mukhlis disebut melakukan penyimpangan saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati.

Tuntutan Berat untuk Terdakwa Utama

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri, JPU Harys Ganda Tiar Sitorus menyampaikan tuntutan terhadap ketiga terdakwa secara bergantian.

Mukhlis sebagai terdakwa utama dinilai memiliki peran dominan dalam perkara korupsi dana desa tersebut.

“Untuk terdakwa Mukhlis, kami menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp892 juta subsider 2 tahun 6 bulan,” tegas Harys di hadapan majelis hakim.

Selain Mukhlis, dua terdakwa lain, yakni Sesi Suarsi selaku Kaur Keuangan Desa Rindu Hati dan Herwanda selaku Sekretaris Desa, juga dituntut.

Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, tuntutan lebih berat kepada Mukhlis dalam kasus korupsi dana desa Rindu Hati didasarkan pada perannya yang paling dominan dan keterlibatannya dalam menikmati hasil penyimpangan anggaran tersebut.

“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Mukhlis merupakan pihak yang menikmati keseluruhan uang dana desa tersebut, sehingga tuntutannya lebih berat,” jelas Harys.

Baca juga: Breaking News: Anggota DPRD Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rindu Hati 2016–2021

Modus Manipulasi Anggaran Dana Desa

Dalam persidangan, terungkap berbagai modus yang digunakan para terdakwa dalam perkara korupsi dana desa Rindu Hati.

Salah satu modus utama adalah manipulasi laporan keuangan, khususnya terkait pembayaran gaji perangkat desa.

Jaksa memaparkan, dalam laporan keuangan desa, pembayaran gaji dicatat seolah-olah telah dilakukan secara penuh kepada seluruh perangkat desa.

Namun, pada kenyataannya, dana tersebut tidak disalurkan secara utuh kepada pihak yang berhak.

Selain itu, penyimpangan juga terjadi dalam kegiatan pembangunan desa.

Para terdakwa dilaporkan mencatat pekerjaan telah selesai 100 persen, padahal di lapangan ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak rampung atau tidak sesuai spesifikasi.

“Ditemukan adanya markup laporan serta pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan,” ungkap Harys.

Kasus korupsi dana desa Rindu Hati ini pun mencerminkan adanya celah dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Fakta Persidangan dan Perhatian Publik

Pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu, suasana persidangan berlangsung tertib dan kondusif.

Aparat kepolisian terlihat melakukan pengamanan selama jalannya sidang.

Sejumlah pengunjung dan pihak terkait turut hadir menyaksikan jalannya sidang yang dinilai sebagai salah satu perkara penting di Bengkulu Tengah.

Kasus korupsi dana desa Rindu Hati ini memang menyita perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.

TERSANGKA - Sutan Muklis saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Bengkulu Tengah, Selasa (5/8/2025). Kejari Bengkulu Tengah resmi menetapkan Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sutan Muklis (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016 hingga 2021
TERSANGKA - Sutan Muklis saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Bengkulu Tengah, Selasa (5/8/2025). Kejari Bengkulu Tengah resmi menetapkan Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sutan Muklis (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016 hingga 2021 (HO TribunBengkulu.com)

Harapan Jaksa dan Proses Selanjutnya

Jaksa Penuntut Umum berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan dalam perkara korupsi dana desa Rindu Hati ini.

“Kami berharap putusan nanti dapat mencerminkan rasa keadilan dan memberikan efek jera, khususnya dalam pengelolaan dana desa,” tutup Harys.

Perkara ini bermula dari temuan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana desa dengan kondisi riil di lapangan.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan hingga memasuki tahap penuntutan.

Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan kembali menyita perhatian publik.

Pembelaan dari para terdakwa akan menjadi penentu sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi dana desa Rindu Hati.

Tersangka Korupsi

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (5/8/2025) di Kantor Kejari Bengkulu Tengah.

Dalam video yang diterima TribunBengkulu.com, politisi PAN tersebut terlihat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, tanpa diborgol, dan dikawal ketat oleh anggota TNI.

Sutan Muklis merupakan mantan Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, yang menjabat pada periode 2015–2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiyansyah, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan, selama menjabat sebagai kepala desa, tersangka mencairkan anggaran untuk honorarium perangkat desa, namun dana tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

"Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyalurkan insentif bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa, meskipun anggarannya telah dicairkan dan dicatat dalam laporan pertanggungjawaban.

Di samping penyimpangan administrasi, Kejari juga menemukan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pembangunan di Desa Rindu Hati dengan laporan yang dibuat selama masa kepemimpinan Sutan Muklis.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.