TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten OKU Timur menyatakan akan mengajukan permohonan toleransi kepada pemerintah pusat terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT MM, menegaskan kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada pelayanan publik jika diterapkan tanpa fleksibilitas.
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM menilai karakteristik wilayah dan sebaran penduduk menjadi faktor utama yang harus dipertimbangkan dalam implementasi kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kondisi geografis OKU Timur yang luas dengan distribusi penduduk yang merata menuntut pemerataan layanan di seluruh kecamatan.
“Sebaran penduduk di OKU Timur ini cukup merata. Ini memang bagus, tetapi konsekuensinya pelayanan juga harus menyebar. Tidak mungkin semua layanan hanya terpusat di Martapura,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kehadiran fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya di setiap kecamatan merupakan kebutuhan mutlak.
Oleh karena itu, keberadaan pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Bupati menegaskan, penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen yang direncanakan berlaku penuh pada 2027 perlu disertai kebijakan yang adaptif terhadap kondisi daerah.
Ia mengungkapkan, saat ini porsi belanja pegawai di APBD OKU Timur masih berada di kisaran 35 persen.
Baca juga: Jelang Idulfitri, Pemkab OKU Timur Sidak Pasar dan Gudang Bulog, Pastikan Harga Stabil-Stok Aman
“Kami akan mengajukan permohonan agar kebijakan ini bisa ditoleransi. Karena jika dipaksakan, dampaknya pasti ada terhadap pelayanan,” katanya.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa upaya efisiensi anggaran terus dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun demikian, ia menekankan agar efisiensi tersebut tidak sampai menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Saya selalu sampaikan kepada seluruh ASN agar tetap semangat dan tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati juga menyoroti keterbatasan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebutkan bahwa struktur ekonomi OKU Timur yang didominasi sektor pertanian membuat pertumbuhan PAD tidak bisa dilakukan secara cepat.
“OKU Timur ini bukan daerah jasa, melainkan daerah produksi pertanian. Jadi peningkatan PAD itu cenderung lambat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD OKU Timur Agustian Pahrimale menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 146 UU HKPD mengharuskan belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
Namun dalam praktiknya, banyak daerah menghadapi kendala untuk memenuhi batas tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK turut memengaruhi peningkatan belanja pegawai. Di OKU Timur sendiri, jumlah PPPK mencapai sekitar 5.000 orang dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp275 miliar.
“Dengan adanya beban belanja PPPK, hampir seluruh kabupaten kesulitan menekan belanja pegawai di angka 30 persen,” ujarnya.
Agustian menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menekan belanja pegawai secara bertahap sesuai amanat undang-undang.
Namun pihaknya juga berharap adanya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat yang memberikan ruang kebijakan bagi daerah yang mengalami kondisi serupa.
Ia juga menekankan bahwa opsi pengurangan pegawai, khususnya PPPK, bukanlah solusi yang manusiawi mengingat proses panjang yang telah dilalui dalam pengangkatan mereka.
“Tidak mungkin kita serta-merta merumahkan PPPK. Itu tidak manusiawi,” tegasnya.
Pemkab OKU Timur kini menunggu kejelasan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait implementasi batas belanja pegawai tersebut.
Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan keberlangsungan pelayanan publik bagi masyarakat.