TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT – Sejak Januari hingga Februari 2026, puluhan pekerja di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Lahat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kondisi ini dipicu oleh berakhirnya kontrak kerja serta penurunan harga batu bara yang membuat perusahaan mengurangi produksi.
Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Lahat, Andri Kurniawan, mengakui perlambatan aktivitas tambang saat ini tidak dapat dihindari.
Sejumlah perusahaan mulai melakukan efisiensi, yang diduga berkaitan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Sepanjang tahun 2025 terdapat 286 kasus PHK. Sementara pada 2026, dalam dua bulan pertama saja sudah tercatat 48 kasus,” ujar Andri, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Perkuat Infrastruktur Khusus Tambang, Herman Deru Resmikan Pembangunan Overpass Batu Bara di Muba
Baca juga: Tambang Galian Tanah Ilegal di Banyuasin Terbongkar, Polisi Amankan Pekerja dan Alat Berat
Ia mengungkapkan, angka tersebut berpotensi lebih tinggi karena tidak semua kasus PHK dilaporkan.
Banyak pekerja memilih menerima kondisi setelah mendapatkan haknya atau karena kontrak kerja yang telah berakhir.
Selain itu, penghentian aktivitas penambangan di beberapa lokasi turut menyumbang meningkatnya angka PHK.
Beberapa perusahaan juga disebut telah merumahkan pekerja dalam jumlah besar.
PT BSS diperkirakan merumahkan sekitar 300 pekerja, sementara PT CK mencapai sekitar 400 pekerja.
Dari dua perusahaan tersebut saja, sekitar 700 pekerja tambang di Lahat kehilangan pekerjaan.
Situasi ini diprediksi belum akan membaik dalam waktu dekat.
Bahkan, tahun 2026 berpotensi menjadi periode yang berat bagi pekerja tambang, terutama jika pembatasan produksi melalui RKAB terus diberlakukan.
“Jika produksi dibatasi, perusahaan hampir pasti akan kembali melakukan efisiensi, dan tenaga kerja menjadi pihak yang paling terdampak,” pungkasnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com