Denpasar (ANTARA) - Divisi Hubungan Internasional Polri melalui NCB Interpol Indonesia menyerahkan seorang subjek red notice asal Inggris Steven Lyons (45) kepada perwakilan Unit Central Operativa (ECO Málaga) Garda Sipil Spanyol usai ditahan di Rutan Kepolisian Daerah Bali.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko saat konferensi pers di Denpasar, Selasa, mengatakan Steven Lyons merupakan pimpinan tertinggi "Lyons Crime Family", sebuah organisasi kejahatan transnasional asal Skotlandia yang mendalangi pembunuhan, jaringan pencucian uang dan perdagangan narkotika skala besar dari Spanyol ke Inggris Raya.
"Hari ini akan proses handing over melalui Ses NCB Interpol, kemudian Imigrasi yang langsung dijemput kepolisian Spanyol, dari Garda Sipil Spanyol, yang datang dalam rangka menjemput buronan red notice yang merupakan pelaku kriminal besar yang beroperasi tidak hanya di Spanyol, Skotlandia, Inggris tetapi juga beroperasi di Dubai, Qatar, Bahrain, dan Turki untuk perdagangan narkobanya," kata Untung.
Untung mengatakan meskipun Steven Lyons berkewarganegaraan Inggris, namun dia mengantongi izin tinggal di Spanyol dan banyak melakukan kejahatan di negara tersebut, sehingga dia dijemput dua petugas Garda Sipil Spanyol.
"Dia (Steven Lyons) memang berkewarganegaraan Inggris. Yang bersangkutan memiliki izin tinggal atau resident permit di Spanyol dan banyak melakukan tindak pidana kejahatan di Spanyol, Turki, Bahrain, Kuwait dan UAE, Dubai. Sehingga kami deportasi ke Spanyol," katanya.
Untung menjelaskan Steven Lyons masuk subjek red notice pada 26 Maret 2026.
Adapun penangkapan Steven Lyons merupakan bagian dari "Operasi Armourum", sebuah investigasi gabungan yang diinisiasi Unit Central Operativa Garda Sipil Spanyol dan Kepolisian Skotlandia.
Dalam operasi serentak pada 27 Maret 2026, sehari sebelum penangkapan Steven Lyons di Bali, Kepolisian Eropa telah menangkap 33 anggota kelompok sindikat Lyons di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
Setelah penangkapan itu, Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Abu Dhabi bahwa Steven Lyons menuju ke Indonesia dan akan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Subjek tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 11.56 Wita.
Setelah terdeteksi sistem Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Steven Lyons diamankan petugas Imigrasi dan Kepolisian Resor Bandara Ngurah Rai. Setelah surat penangkapan dan penahanan dikeluarkan, barulah subjek red notice dibawa ke Polda Bali.
"Operasi penangkapan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Operasi Armourum, di mana yang bersangkutan menjadi pimpinan kartel organisasi kejahatan, baik melakukan pembunuhan, perdagangan narkotika, maupun pencucian uang," kata Untung.
Menurut Untung, Steven Lyons ke Bali patut dicurigai dari sekadar berwisata, tetapi memiliki tujuan lain. Apalagi melihat latar belakang Steven Lyons yang merupakan geng kriminal transnasional, sindikat narkoba dan pencucian uang.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan dua orang teman Steven Lyons yang ada di Bali.





