Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung tengah melakukan penyelidikan pasca blokade rel Garuntang, Bandar Lampung.
Dalam hal ini, pihak PT KAI dan pihak korban sama-sama membuat laporan kepolisian.
"Intinya, pihak PT KAI sudah membuat laporan dan termasuk juga pihak korban," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (31/3/2026).
Dilanjutkannya, polisi telah mengantongi identitas pelaku blokade rel.
"Tetapi kita dalami kasus tersebut dan prosesnya berlanjut," ujarnya.
Baca Juga Aksi Blokade Rel di Lampung Viral, KAI Tegaskan Ada Sanksi Pidana Bagi Pelaku
Dalam UU perkeretapian pasal 124 jelas bahwa perlintasan rel diprioritaskan untuk perjalanan kereta api.
Saat ditanya sanksi masing-masing laporan baik PT KAI dan korban polisi masih mendalami UU Perkeretaapian.
"Kemudian kami juga berkordinasi dengan Dishub teknis seperti apa, karena memang kordinasi dengan pemda aturannya jelas," ucapnya.
"Kita lanjuti proses hukum tetap berjalan," tukas Gigih.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan, tindakan blokade rel merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, termasuk memblokade rel, karena hal tersebut melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada,” ujar Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Selasa (30/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang sudah diatur secara jelas, di antaranya perlintasan harus mengutamakan keselamatan dan secara bertahap harus dihilangkan.
Selain itu, perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.
Dalam regulasi turunan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, juga ditegaskan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai status jalan tersebut.
“Kami perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Aksi blokade jalur kereta api dilakukan oleh sejumlah oknum di Kota Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di lintas Garuntang–Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang No. 3 Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang.
Dalam kejadian itu, sekelompok orang meletakkan material di atas rel sehingga mengganggu perjalanan kereta api yang melintas di jalur tersebut.
Zaki mengatakan, material yang memblokade rel berhasil disingkirkan setelah adanya respons cepat aparat kepolisian dan TNI.
“Melalui sinergi aparat kepolisian dan TNI, jalur rel berhasil diamankan kembali. Pada pukul 17.25 WIB, jalur dinyatakan aman dan perjalanan kereta api menuju Stasiun Tarahan kembali normal,” terangnya.
Selain itu, KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melaporkan insiden tersebut secara resmi ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Riyo Pratama)