TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - PLN Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, sempat melakukan tindakan pemadaman listrik di Kantor Dinas Kesehatan dan sejumlah puskesmas di wilayah itu.
Langkah tersebut dilakukan sekitar 1 hingga 2 jam lamanya sebagai bentuk penegasan atas [keterlambatan pembayaran].
Manajer PLN ULP Fakfak, Khairul, menjelaskan bahwa tindakan itu bukan berupa penyegelan permanen, melainkan pemadaman jaringan sementara sambil menunggu [kejelasan pembayaran].
“Sebetulnya kami bukan melakukan penyegelan, tetapi hanya mengambil tindakan pemadaman jaringan listrik sementara sembari menunggu penjelasan soal pembayaran,” ujarnya di Fakfak, Selasa (31/3/2026).
Khairul menuturkan, jadwal pembayaran listrik dibuka setiap tanggal 1 hingga 20 setiap bulan.
Baca juga: PLN Fakfak Resmi Naik Status jadi Cabang, Layani hingga Kaimana dan Bintuni
Jika melewati batas waktu tersebut, PLN akan mengambil langkah sesuai prosedur.
Meski terdapat indikasi penunggakan, pihak PLN masih memberikan toleransi karena adanya libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Jadi yang kami lakukan pemadaman sementara itu jaringan kelistrikan di Kantor Dinas Kesehatan, Puskesmas Fakfak di Kawasan Puncak, Puskesmas Werba, hingga Puskesmas Sekban,” jelasnya.
Ia menambahkan, jaringan listrik di lokasi yang sempat dipadamkan kini sudah kembali normal [setelah pembayaran] dilakukan.
“Karena sudah dibayar, maka listrik sudah dinyalakan kembali,” katanya.
PLN Fakfak mengingatkan agar tidak terjadi penunggakan pembayaran di kemudian hari dan berharap seluruh instansi dapat melaksanakan kewajiban tepat waktu.