Wagub Jambi Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Transparansi Anggaran
Heri Prihartono March 31, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi melalui Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani mengatakan pihaknya menyadari baik Pemprov Jambi maupun Tim BPK memiliki komitmen yang sama.

Komitmen  itu berupa setiap Rupiah penggunaan uang rakyat wajib untuk dipertanggungjawabkan dan dikelola secara transparan, dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Hal itu dikatakannya dalam acara penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah 2025, bertempat di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (31/3/2026).

Acara tersebut dihadiri Sekda Provinsi Jambi, Kepala OPD terkait, pihak BPK RI Provinsi Jambi, dan para kepala daerah atau perwakilan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah wajib dan harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” kata  Wagub Sani.


Sebab, itu dia berharap, pemeriksaan laporan itu menjadi fungsi korektif dan pengawasan, bagi pihaknya selaku pengelola anggaran.

Hal itu bertujuan, agar dapat melaksanakan manajemen dan tata kelola keuangan yang baikc tepat sasaran dan dijalankan sesuai prosedur. Sehingga, manfaatnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat.

Wagub Sani juga menjelaskan, pihaknya sudah berusaha maksimal untuk menyusun LKPD sesuai dengan kaidah PSAP Akuntansi Berbasis Akrual.

“Kami berharap, Pemerintah Provinsi Jambi dan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi dapat kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” harapnya.

“Meskipun, kami sadar bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah tujuan yang sebenarnya ingin dicapai,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
 

--

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.