Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran M. Nasir meminta Pemerintah Kabupaten Pesawaran lebih rasional dalam menetapkan target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikannya menyikapi realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang dinilai belum optimal, khususnya pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita harus lebih rasional menetapkan target pendapatan tahun 2026,” ujar Nasir kepada Tribun Lampung, Selasa (31/3/2025).
Ia menilai masih terdapat sejumlah potensi pendapatan daerah yang belum tergali secara maksimal oleh pemerintah daerah.
Karena itu, diperlukan perencanaan yang lebih realistis dan berbasis potensi riil di lapangan.
“Masih banyak target pendapatan yang belum optimal dalam penggaliannya,” tambahnya.
Menurutnya, penetapan target yang tidak sesuai dengan potensi justru dapat memengaruhi kinerja keuangan daerah secara keseluruhan.
DPRD, kata dia, mendorong agar pemerintah daerah menyusun target pendapatan secara lebih terukur dan rasional.
“Agar pemerintah daerah realistis membuat target pendapatan sesuai dengan potensi yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran di GSG Pemkab Pesawaran, Senin (30/3/2026).
Dalam penyampaiannya, Nanda menjelaskan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,204 triliun atau 90,21 persen dari target sebesar Rp1,334 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp116,84 miliar atau 66,45 persen dari target, serta pendapatan transfer sebesar Rp1,085 triliun atau 94,44 persen dari target.
Selain itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,198 triliun atau 89,34 persen dari target Rp1,340 triliun.
Sementara pada sektor pembiayaan, terjadi defisit sebesar Rp6,23 miliar yang ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp13,28 miliar.
Nanda menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD serta menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan publik ke depan.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)