Jaksa Terima SPDP Sopir Truk Fuso Maut yang Tewaskan 3 Wisatawan di Parapat
Randy P.F Hutagaol March 31, 2026 07:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri Simalungun telah menerima  Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka sopir truk Fuso maut yang tewaskan tiga wisatawan asal Riau di Parapat pada Selasa (24/3/2026) pekan lalu. Adapun tersangka ASL dalam proses penyidikan di Polres Simalungun. 

Kasi Intelijen Kejari Simalungun Yudi Syahputera menyampaikan bahwa SPDP telah diterima Selasa (31/3/2026) hari ini dan saat ini telah diteliti oleh Jaksa/Tim Penuntut Umum. Lanjut Yudi, prosesnya saat ini masih pengumpulan bukti oleh penyidik kepolisian. 

"Kebetulan hari ini masuk SPDP-nya. Jadi kita masih teliti dulu dan pasal pasal yang berkaitan kecelakaan tersebut. Besok kita sampaikan lagi isi SPDP-nya ya," kata Yudi. 

Polres Simalungun sendiri telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di titik perkara yang merupakan Outer Ringroad Parapat tepatnya ruas jalur alternatif Pondok Buluh - Sitahoan. Adapun barang bukti truk dan Kijang Super (korban) saat ini diamankan ke Polsek Tigabalata. 

Identitas korban kecelakaan ini adalah penumpang Toyota Kijang Super BM-1796-UL yang dikemudikan rombongan keluarga asal Rokan Hilir, Riau. Mereka yang meninggal yakni Sunarno (Perkiraan 50 tahun) - Sopir; Jihan Meilani Nst (17) dan Yeni Hafizah Putri (17) yang merupakan saudara sepupu Jihan Meilani. 

Ketiga jenazah telah dibawa ke rumah duka di kampung halaman usai dievakuasi ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.