Imbas Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun: Bareskrim Sita 6 Kg Emas & Uang Rp1,4 Miliar Kasus TPPU Jatim
Tribun-video March 31, 2026 08:42 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Kamis (12/3/2026) menyita 6 kilogram emas dan uang tunai Rp1,4 miliar dari tiga perusahaan di Sidoarjo dan Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tambang emas ilegal. Penyitaan ini disampaikan kembali oleh penyidik pada Selasa (31/3/2026), dengan barang bukti masih dalam proses pemeriksaan forensik.Kasus ini merupakan pengembangan perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022, dengan aliran dana hasil kejahatan yang ditelusuri hingga 2025. Polisi menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas, dengan total perputaran dana mencapai Rp25,8 triliun. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang lebih lanjut.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Uang Rp 1,4 Miliar dari 3 Perusahaan di Jatim dalam Kasus Tambang, https://www.tribunnews.com/nasional/7810697/bareskrim-sita-6-kg-emas-dan-uang-rp-14-miliar-dari-3-perusahaan-di-jatim-dalam-kasus-tambang?page=all&s=paging_new. Penulis: Abdi Ryanda Shakti Editor: Hasanudin AcoProgram: Tribunnews WikiEditor Video: Sekar Kinasih#Bareskrim #TambangIlegal #TPPU #JawaTimur #SitaEmas #UangMiliaran #KasusHukum #KejahatanEkonomi #PencucianUang #BeritaHukum #IsuNasional #ViralIndonesia #PenegakanHukum #PerkembanganKasus #BeritaTerkini
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.