TRIBUNKALTENG.COM - RESMI Pemerintah melaluI Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sekali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan WFH ini akan diterapkan bagi para aparatur sipil Negara (ASN), baik di instansi pusat maupun instansi daerah.
Baca juga: Harga BBM Meroket Buntut Ulah Donald Trump di AS, Dampak Perang Iran vs Amerika Kini Rp68 Ribu
Padahal, sudah heboh soal rencana kenaikan harga BBM nonsubsidi per 1 April 2026 kini ramai di media sosial.Kini resmi malah WFH untuk ASN.
Airlangga menyebut kebijakan WFH bagi ASN telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Penerapan kebijakan WFH ini merupakan bentuk transformasi budaya kerja yang diambil pemerintah, sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global, terutama di tengah kondisi konflik di Timur Tengah hingga kenaikan harga minyak dunia.
“Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja, yang mendorong perilaku budaya kerja yang efisien, produktif dan berbasis digital."
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu."
"Yaitu setiap hari Jumat yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri," kata Airlangga dalam konferensi persnya secara virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2026).
Airlangga mengatakan kebijakan transformasi budaya kerja ini akan berlaku mulai besok, Rabu (1/4/2026) dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan. dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam SE Menpan RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan," terang Airlangga.
Terdapat aturan skema WFH untuk ASN yang telah dibuat pemerintah sebagai berikut.
Mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen. Kecuali untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik. Mendorong penggunaan transportasi publik.
Efisiensi perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
Menko Airlangga menegaskan tetap ada sektor-sektor yang dikecualikan dalam kebijakan WFH ini.
Di antaranya adalah sektor layanan publik, serta sektor strategis yang tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan.
"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan. Yakni sektor layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan."
"Serta strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan," imbuh Airlangga.
Jawaban Istana soal Kenaikan BBM
Akhirnya soal kabar kenaikan harga BBM dijawab pihak Istana. Pihak Istana menegaskan, Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi ataupun nonsubsidi.
Hal ini ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah Kementerian ESDM bersama dengan Pertamina melakukan koordinasi atas petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto.
"Oleh karena itulah, Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi," ujar Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Dengan demikian, tidak akan terjadi kenaikan atau penyesuaian harga BBM per 1 April 2026 besok.
Prasetyo berharap penegasan ini dapat memberikan informasi yang lebih jelas dan akurat kepada masyarakat.
Istana juga meminta masyarakat tidak panik karena ketersediaan BBM dalam negeri masih aman.
"Kami berharap dengan pernyataan ini masyarakat dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, yang lebih akurat dan kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin. Kita jamin," ucap Prasetyo.
Menurutnya, Prabowo juga selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan. Prasetyo kembali menegaskan, tidak akan ada penyesuaian harga BBM.
"Dan harga tidak terjadi penyesuaian," tegasnya lagi. Baca juga: Bahlil Jawab Isu Harga BBM Non-subsidi Naik 10 Persen per 1 April 2026 Pukul 00.00 Sebelumnya beredar di media sosial, dokumen yang mencantumkan proyeksi kenaikan harga BBM non-subsidi. Sejumlah BBM yang naik yaitu Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dex (Pertamina Dex), serta Dexlite.
Terkait kabar penyesuaian harga BBM tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman meminta publik tidak berspekulasi sebelum ada pengumuman resmi dari Pertamina.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa informasi mengenai proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar di media sosial tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, saat ini belum ada keputusan resmi terkait penyesuaian harga BBM per 1 April 2026.
"Informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/3/2026).
BPH Migas Terbitkan Aturan Pembelian Pertalite dan Solar
Namun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan kebijakan terkait pembatasan kuota dan konsumen tertentu terkait pembelian BBM.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, kebijakan ini diterbitkan dalam rangka penerapan untuk mengantisipasi krisis energi buntut konflik di Timur Tengah.
"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam beleid keputusan tersebut.
Sementara, terkait kuota JBT Solar, rincian pembelian untuk konsumen adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Lalu, rincian terkait pembelian JBKP Pertalite adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Dalam aturan terbaru ini, Badan Usaha Penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi pada kendaraan yang melakukan pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Selain itu, diwajibkan pula untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
"Dalam hal terdapat penyaluran melebihi jumlah yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU)," demikian tertulis dalam beleid.
(Tribunkalteng.com/tribunnews)