Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, hingga saat ini belum menemukan unsur pidana pada dua pria yang digerebek warga, di sebuah rumah kontrakan Jalan Angke, Jakarta Barat pada Senin sore (30/3).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, belum menemukan unsur pidana laporan tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, pria berinisial C itu, hanya berkenalan dengan pria lain lewat aplikasi daring lalu bertemu di rumah kontrakannya.

"Jadi bukan prostitusi, C ini kenalan diaplikasi 'online' sama tamunya. Terus janjian ketemuan di rumah kontrakan itu," katanya.

Ia juga mengatakan, tidak ditemukan transaksi prostitusi dan percakapan di aplikasi kencan. Hanya perkenalan dan janjian bertemu di rumah kontrakan.

"Berdua aja memang, laki-laki sama laki-laki. Sudah kami tangkap, tapi merujuk pada hukum kita, untuk 'LGBT' ini belum bisa dijerat (pidana)," katanya.

Namun demikian, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pria itu.

"Masih kami dalami keterangan yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, warga menggerebek seorang pria berinisial C di rumah kontrakan, Jalan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat usai dituduh melakukan prostitusi daring.

Penggerebekan itu bermula saat warga menaruh curiga kepada pria itu yang kerap bertemu pria lain di dalam rumah kontrakannya.

Kecurigaan itu memuncak saat warga beramai-ramai menggeruduk rumah pria itu hingga membawanya ke kantor RW setempat pada Senin (30/3) sore.

Berbagai pertanyaan hingga kecaman warga pun dilontarkan kepada pria yang dituduh penyuka sesama jenis itu, mulai dari rumahnya hingga saat diamankan di kantor RW.

Usai mendapat laporan, kedua pria itu pun diamankan ke Polsek Tambora untuk diperiksa.