Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerima hasil reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Rini mengatakan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) menjadi cerminan komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan akuntabel, seraya menegaskan bahwa LKjPP merupakan cerminan komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan akuntabel.
"Saya mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk terus memperkuat komitmen, integritas, dan kolaborasi, agar kinerja pemerintah semakin efektif, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan LKjPP adalah instrumen penting untuk memastikan arah reformasi birokrasi berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Melalui LKjPP, pemerintah tidak hanya melihat capaian kinerja kementerian/lembaga, tetapi juga melakukan refleksi atas kontribusi kinerja tersebut terhadap pembangunan nasional.
"Karena itu, LKjPP harus kita tempatkan bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai instrumen untuk mengarahkan kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berdampak," tegasnya.
Rini juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya birokrasi yang berorientasi hasil, bukan sekadar rutinitas tanpa dampak.
Birokrasi dituntut mampu memastikan penggunaan anggaran yang lebih fokus dan tepat sasaran dalam mendukung prioritas nasional.
"Dengan demikian, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Rini.
Penyusunan LKjPP TA 2025 telah melalui serangkaian proses, mulai dari pengumpulan dan analisis data capaian kinerja dari seluruh Kementerian/Lembaga oleh Kementerian PANRB, hingga pelaksanaan reviu Tim BPKP.
Menteri Rini menjelaskan penyusunan LKjPP diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat.
Proses selanjutnya, Kementerian PANRB mengirimkan surat kepada K/L untuk mengumpulkan LKjIP K/L sebagai bahan penyusunan LKjPP. Selanjutnya, BPKP melakukan reviu LKJPP sesuai Permenpanrb Nomor 10 Tahun 2015.
Terakhir, proses LKJPP disampaikan ke Kemenkeu untuk menjadi lampiran dalam penyusunan LKPP dan juga ke BAPPENAS untuk perbaikan RKP ke depan.
"Atas selesainya penyusunan LKjPP TA 2025 yang telah dilengkapi dengan hasil reviu BPKP ini, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Hal ini juga menandai terpenuhinya kewajiban konstitusional pemerintah dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2025," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan bahwa laporan kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan komitmen dalam mempertanggungjawabkan amanah publik.
"Karena itu, kualitas laporan tidak hanya diukur dari kelengkapan, tetapi dari kejujuran, konsistensi dan kemanfaatannya dalam pengambilan keputusan," kata Yusuf.
Berdasarkan hasil reviu BPKP, masih dijumpai berbagai tantangan mendasar dalam mewujudkan manajemen kinerja yang baik.
Pertama, disiplin dalam penyampaian laporan masih perlu diperkuat. Kedua, kualitas pengukuran kinerja masih perlu diperbaiki.
Ketiga, integrasi antar sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja belum berjalan secara baik. Keempat, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum sepenuhnya optimal.
Ia berharap penyerahan hasil reviu menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas manajemen kinerja, serta memastikan setiap rupiah yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyampaikan bahwa proses penyusunan LKjPP TA 2025 dapat diselesaikan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini didukung oleh ketersediaan akses data pada aplikasi e-monev Kementerian PPN/Bappenas serta sistem monitoring dan evaluasi Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan Nota Keuangan APBN Tahun 2025 terdapat 99 Kementerian/Lembaga yang wajib menyusun laporan kinerja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan laporan kinerjanya, dengan rincian 95 Kementerian/Lembaga menyampaikan tepat waktu dan dua kementerian/lembaga yang menyampaikan tidak tepat waktu, serta terdapat dua lembaga yang belum menyampaikan laporan kinerja sampai dengan LKjPP ini selesai disusun.





