Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah bakal melakukan pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar pada 1 April 2026 besok.
Untuk Pertalite, pembelian oleh kendaraan roda empat baik perorangan maupun angkutan umum dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Sementara Solar, kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, angkutan umum roda empat maksimal 80 liter per hari, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dibatasi hingga 200 liter per hari.
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi menyebut kebijakan pembatasan BBM subsidi lebih efektif ketimbang work from home (WFH).
Fahmy pun mengapresiasi langkah pemerintah dalam membatasi konsumsi BBM subsidi. Ia menilai pembatasan BBM yang rencananya dilakukan 1 April 2026 besok praktis akan mengubah pola konsumsi masyarakat.
"Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menghemat energi, khususnya BBM saya kira cukup baik. Pembatasan kuota ini kan diterapkan juga di Malaysia, biasanya 200 liter per hari menjadi 100 liter. Lebih efektif daripada Work From Home," katanya, Selasa (31/3/2026).
Menurut dia, pembatasan BBM subsidi menjadi komplementer bagi kebijakan WFH.
Pembatasan BBM subsidi, dalam hal ini Pertalite berfungsi untuk mengendalikan konsumen agar lebih hemat.
"Untuk mobil pribadi, saya kira pembatasan ini untuk mengendalikan konsumen juga agar tidak menghambur-hamburkan BBM," sambungnya.
Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo Seksi 2.2 Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun di Ringroad Sleman
Kendati demikian, pembatasan BBM subsidi, khususnya Solar, dapat memicu inflasi kebutuhan pokok.
Hal itu karena solar merupakan BBM utama kendaraan angkutan barang.
Pembatasan 80 liter untuk angkutan roda empat bisa saja menghambat distribusi kebutuhan pokok.
Jika kuota harian angkutan barang tersebut tidak mencukupi, praktis distribusi akan terganggu dan memengaruhi rantai pasok.
"Roda empat kan untuk pengangkut barang-barang kebutuhan sehari-hari, lebih dari empat itu biasanya tambang. Nah kalau kuotanya tidak mencukupi, kemudian dia harus berhenti dulu menunggu hari berikutnya, ini akan mengganggu rantau pasok. Kemudian ini akan memicu kenaikan harga kebutuhan pokok," terangnya.
Ia menyebut pembatasan BBM subsidi mestinya sudah dikaji oleh pemerintah, sehingga kuota yang diberikan tidak mengganggu rantai pasok.
Meski dianggap efektif untuk menghemat energi, tentu kebijakan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan yang baik.
Jika tidak diawasi dengan baik, maka efektifitas penghematan energi tidak akan tercapai.
"Tentu harus ada pengawasan juga, mekanisme teknisnya tentu harusnya sudah dipikirkan pemerintah. Sehingga kebijakan kuota itu bisa betul-betul dilaksanakan. Kalau misalnya tidak ada pengawasan, atau pembelian BBM subsidi lebih dari kuota yang ditetapkan, berarti kebijakannya tidak efektif," imbuhnya. (*)