Sikapi Maraknya WNA Lakukan Pelanggaran, Imigrasi Bali Siapkan Sejumlah Langkah Preventif
Ngurah Adi Kusuma March 31, 2026 07:35 PM

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beberapa waktu terakhir banyak Warga Negara Asing (WNA) berulah dan melakukan pelanggaran-pelanggaran baik mengganggu ketertiban umum hingga pelanggaran aturan keimigrasian, bahkan melakukan tindak pidana.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali pun menyikapi hal ini dengan menyiapkan sejumlah langkah tegas.

"Menyikapi kondisi Bali yang mungkin akhir-akhir ini kalau kita lihat bersama, marak adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing,”

“Tentunya kami dari imigrasi juga sudah menyiapkan langkah," ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, Selasa 31 Maret 2026, usai kegiatan Coffee Morning Gathering Bersama Media.

Baca juga: Tekan Masalah Sampah, Badung Distribusikan Kantong Kompos Secara Masif, Sasar 141 Ribu KK

"Langkahnya apa? Saya belum bisa buka sekarang. Ditunggu saja nanti tanggal 10 April langkah kita akan seperti apa,”

“Yang jelas untuk saat ini program tersebut sudah kami persiapkan," sambungnya.

Dari sisi pengawasan WNA di masing-masing kantor imigrasi yang ada di Bali pihaknya akan lebih mengintensifkan kegiatan pengawasan dari sebelumnya.

Baik dari sisi waktu pengawasan hingga personel yang diterjunkan mengingat banyaknya WNA di Bali.

"Selama ini kami mungkin memberdayakan petugas di bagian pengawasan, tetapi kembali lagi mencermati situasi yang akhir-akhir ini terjadi di Provinsi Bali,”

“Kami juga memberdayakan tidak hanya di bagian pengawasan, tapi juga semua personel di kantor imigrasi masing-masing," imbuh Sengky Ratna.

Baca juga: 5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Bulan April 2026, Smartphone Mid-Level Tapi Performa Berani Bersaing

Saat ini pihaknya telah melakukan banyak pengumpulan bahan keterangan ataupun informasi-informasi di lapangan dan juga mendeteksi dini potensi-potensi yang sekiranya menimbulkan dampak kerawanan bagi orang asing ataupun keamanan di Provinsi Bali itu sendiri.

Bahkan sebelum libur Lebaran atau Hari Raya Idulfitri, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali membuka hotline pengaduan di setiap masing-masing kantor imigrasi. 

"Hotline itu terbuka untuk masyarakat. Dan belajar dari pengalaman kami memberikan akses hotline itu untuk komunikasi masyarakat direct kepada petugas imigrasi untuk melaporkan kejadian, untuk melaporkan keberadaan orang asing yang sekiranya memang pantas atau patut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," ucap Sengky Ratna.

Berikut hotline pengaduan masyarakat jika melihat adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh WNA :

Baca juga: Penebasan Saat Nyepi di Seririt Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara, Sempat Dilerai Ibu

- Kanwil Ditjenim Bali 0822-2161-6606 

- Imigrasi Ngurah Rai 0859-4297-1991 

- Imigrasi Denpasar 0853-3775-2245 

- Imigrasi Singaraja 0813-5390-9733 

- Imigrasi Tabanan 0813-5332-300 

- Imigrasi Klungkung 0851-9591-9173 

- Rumah Detensi Imigrasi Denpasar 0855-9999-108 

Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dari 1 Januari hingga 26 Desember 2025 lalu telah memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap 1.836 WNA.

TAK diberikan kepada para WNA yang telah overstay, mengganggu ketertiban umum, memiliki dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal, Red Notice Interpol dan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan.

Turut hadir dalam kegiatan Coffee Morning Gathering Bersama Media Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Kepala Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti, Kepala Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra, Kepala Imigrasi Tabanan Andikha Rahadiansyah, Kepala Imigrasi Klungkung Edmon Arwin dan Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.