TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Perkembangan Artificial Intelligence (AI) mengubah lanskap penciptaan merek secara signifikan. Nama, logo, hingga identitas visual kini dapat dihasilkan algoritma dalam hitungan detik.
Namun di tengah percepatan tersebut, satu prinsip hukum tetap berdiri kokoh: hak atas merek hanya lahir melalui pendaftaran. Dalam situasi ketika ribuan alternatif tanda dapat dibuat secara instan, prinsip first to file justru semakin menentukan kepastian hukum.
Perubahan pola kreatif ini memengaruhi cara pelaku usaha membangun identitas komersialnya. AI dimanfaatkan untuk membaca tren pasar, menganalisis preferensi konsumen, hingga memetakan potensi kemiripan dengan merek yang telah dikenal.
Secara bisnis, pendekatan berbasis data ini efisien dan strategis. Akan tetapi, dari perspektif hukum, sistem merek di Indonesia tetap menganut prinsip konstitutif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan dalam wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Jakarta pada 31 Maret 2026 bahwa hak eksklusif atas merek tidak timbul karena suatu tanda diciptakan atau digunakan.
“Merek barulah diakui secara resmi jika didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Dengan demikian, baik merek yang dirancang sepenuhnya oleh manusia maupun yang dihasilkan melalui bantuan AI memiliki kedudukan hukum yang sama sepanjang memenuhi persyaratan pendaftaran,” ucap Hermansyah.
Dalam konteks itulah Hermansyah menegaskan kembali pentingnya prinsip first to file sebagai fondasi pelindungan merek nasional. Baginya, kemajuan teknologi tidak menggeser prinsip dasar sistem hukum merek.
“AI dapat mempercepat proses kreatif, tetapi hak atas merek tetap diperoleh melalui pendaftaran. Prinsip first to file adalah instrumen utama untuk menjamin kepastian hukum,” ujarnya.
Senada dengan Hermansyah, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menambahkan bahwa sistem merek tidak mengenal konsep kepemilikan berdasarkan klaim moral atau kreativitas semata. Pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dengan itikad baik adalah pihak yang berhak memperoleh pelindungan.
“Tanpa pendaftaran, tidak ada hak eksklusif yang dapat ditegakkan. Karena itu, kesadaran hukum untuk segera mendaftarkan merek menjadi semakin penting di era AI,” tutur Fajar.
Percepatan teknologi juga membawa konsekuensi hukum tersendiri. Algoritma yang dilatih menggunakan basis data besar tetap berpotensi menghasilkan tanda yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar sebelumnya. Tanpa penelusuran yang cermat sebelum pengajuan, risiko penolakan atau bahkan sengketa dapat meningkat.
Dalam kerangka first to file, negara tidak menilai siapa yang paling kreatif atau siapa yang pertama kali menciptakan suatu tanda. Yang dinilai adalah siapa yang lebih dahulu mengamankan haknya melalui mekanisme pendaftaran yang sah dan beritikad baik. Prinsip ini menjadi penopang kepastian hukum dalam lalu lintas perdagangan yang semakin terdigitalisasi.
Di tingkat global, World Intellectual Property Organization juga menyoroti perlunya sistem kekayaan intelektual beradaptasi terhadap perkembangan AI. Adaptasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah prinsip dasar pelindungan, melainkan memastikan bahwa inovasi teknologi tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum.
Pada akhirnya, AI mungkin mengubah cara merek diciptakan, tetapi tidak mengubah cara merek dilindungi. Semakin cepat algoritma bekerja, semakin mendesak pula kebutuhan pelaku usaha untuk memastikan mereknya terdaftar secara sah. Di era kecerdasan buatan, pendaftaran tetap menjadi kunci utama pelindungan dan kepastian hukum.
Merespons dinamika penciptaan merek di era kecerdasan buatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan pandangan positif dan imbauan penting bagi para kreator di wilayahnya. Ia menekankan bahwa kemudahan teknologi harus selalu dibarengi dengan kesadaran hukum yang proaktif.
"Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung pemanfaatan teknologi mutakhir, termasuk Artificial Intelligence (AI), yang kini semakin marak dikuasai oleh masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif di Tatar Pasundan. Penggunaan AI untuk menghasilkan karya visual, desain logo, hingga identitas merek atau konten media sosial secara efisien adalah sebuah keniscayaan yang luar biasa positif.
Namun, kemudahan berkreasi ini harus segera diikuti dengan langkah nyata dalam pelindungannya. Mengingat prinsip first to file yang mutlak berlaku di Indonesia, kami mengimbau seluruh kreator dan pelaku usaha di Jawa Barat untuk tidak menunda pendaftaran karyanya.
Daftarkan segera agar identitas visual dan karya inovatif yang dihasilkan mendapatkan kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, dan memberikan nilai tambah ekonomi yang maksimal," tegas Asep Sutandar.