TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan rapat pra-harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Rumah Susun pada Selasa, 31 Maret 2026.
Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bapemperda DPRD Kota Bogor, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, hingga jajaran Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui perwakilannya menekankan bahwa keterlibatan Kemenkum Jabar dalam proses ini bertujuan untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi serta mendukung program one day service demi efisiensi birokrasi.
Dalam jalannya rapat, tim menekankan pentingnya penggantian Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum nasional, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Fokus utama pembahasan mencakup penataan aspek jenis rumah susun, kepemilikan, pengelolaan, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Bogor.
Selain itu, Kemenkum Jabar memberikan catatan kritis mengenai penyempurnaan konsiderans yang harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta penghapusan norma-norma yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah guna menghindari tumpang tindih regulasi.
Rapat juga menyoroti teknis penempatan sanksi administratif yang harus melekat pada norma kewajiban dan peninjauan kembali peruntukan rumah susun sesuai jenisnya.
Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa dari Kota Bogor berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan dari Kemenkum Jabar, termasuk melakukan pendalaman kajian terkait penyediaan lahan pemakaman dan perbaikan sistematika draf.
Pertemuan ini diakhiri dengan kesepahaman bersama untuk mewujudkan regulasi penyelenggaraan rumah susun yang komprehensif, responsif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Kota Bogor.