Puluhan Tahun Berdiri di Lahan Warga, Polsek Sumbergempol dan Ngantru Mulai Dibangun di Lokasi Baru
Sri Wahyuni March 31, 2026 07:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto meletakkan batu pertama Markas Polsek Sumbergempol, Selasa (31/3/2026).

Lokasi markas baru ini ada di sisi utara Pasar Sumbergempol atau depan Masjid Jami Al-Husna di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Selain Polsek Sumbergempol, Polsek Ngantru juga mendapatkan markas baru di kawasan Pasar Pojok, dekat perbatasan Kabupaten Kediri.

Sebelumnya markas kedua polsek ini selama puluhan tahun berdiri di atas lahan milik warga.

Kini kedua markas ini dibangun dengan hibah lahan dan bangunan dari Pemkab Tulungagung.

“Sejak tahun 1952 bangunan polsek ada tidak ada di alas hak yang sah sehingga selalu jadi polemik,” ujar Kapolres.

Data dari Bagian Logistik Polres Tulungagung, Markas Polsek Sumbergempol yang baru menempati lahan 38x45 meter persegi, dengan anggaran Rp 2,05 miliar.

Sedangkan Markas Polsek Ngantru menempati lahan 25x70 meter dengan anggaran Rp 2,068 miliar.

Luas lahan Markas Polsek Ngantru mengambil setengah dari luas Pasar Pojok.

Bangunan sudah termasuk pagar di sekeliling markas.

“Harapannya kami masyarakat bisa terlayani dengan lebih baik. Sinergi dengan masyarakat juga berjalan dengan baik,” sambung Ihram.

Baca juga: Investasi Kota Kediri Tembus Rp1,66 Triliun, Pemkot Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Dengan kedua markas baru ini diharapkan tidak ada lagi polemik soal lahan.

Setelah pembangunan selesai, maka lahan yang lama akan dikembalikan ke pemiliknya.

Sementara bangunan lama akan dihitung nilainya lewat appraisal.

“Bangunan yang lama kepada yang berhak yang memiliki. Silakan di-appraisal, siapa yang berhak akan dikembalikan,” tegasnya.

Bupati Gatut Sunu meminta pembangunan kedua markas polsek ini dilaksanakan sesuai aturan.

Kualitas bangunan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang dituangkan dalam perencanaan.

Gatut Sunu juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan, untuk memastikan kualitas dan tepat waktu.

“Sekarang era keterbukaan, siapa saja bisa mengawasi. Harapannya ke depan tidak ada masalah hukum,” ujarnya.

Markas Polsek Sumbergempol yang lama ada di dekat perlintasan kereta api Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol.

Lahan yang ditempati markas polsek ini milik almarhum Sapuanhadi.

Pihak ahli waris pernah meminta pengembalian lahan ini pada Agustus 2023.

Namun permintaan ini tidak bisa serta merta dipenuhi, karena Polres Tulungagung tidak punya lahan pengganti.

Sedangkan Markas Polsek Ngantru terbagi 2, bagian depan milik Polri sedangkan setengahnya di bagian belakang milik warga.

Meski tidak pernah ada tuntutan pengembalian, Polres Tulungagung sudah berusaha mencari lahan pengganti dan mengembalikan lahan milik warga.

Pembangunan markas kedua polsek dilakukan setelah Pemkab Tulungagung menghibahkan lahan baru dan menghibahkan pula anggaran untuk pembangunan.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.