Koperasi Merah Putih di Bondowoso, Diduga Divangun di Lahan Sawah Dilindungi, Ini Tanggapan Dandim
Haorrahman March 31, 2026 07:52 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Pembangunan sejumlah gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, di sejumlah lokasi diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan lahan pertanian produktif.

Penelusuran melalui Peta Digital Lahan Sawah Dilindungi (Talaswangi) yang dapat diakses publik di website Peta Digital Lahan Sawah yang Dilindungi (Talaswangi) https://linktr.ee/talaswangi, beberapa titik pembangunan gerai KDMP berada di area yang masuk kategori lahan sawah dilindungi.

Baca juga: 20 Persen Kentungan Masuk PADes, Kemendes Dorong Desa di Bondowoso Sukseskan Koperasi Merah Putih

LSD dan LP2B

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Kabupaten Bondowoso, Didik Purnawan, menjelaskan tidak semua sawah memiliki status perlindungan.

Menurutnya, kepastian status lahan dapat diketahui dengan merujuk pada peta resmi LSD.

“Untuk semua sawah yang dilindungi bisa dilihat di peta LSD. Tidak semua sawah itu dilindungi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Didik menambahkan, selain LSD pemerintah juga menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang merupakan kebijakan perlindungan lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan.

Baca juga: 136 Koperasi Desa Merah Putih di Situbondo Belum Beroperasi, Terkendala Lahan

“Harus melihat itu. Sebenarnya bisa melihat secara mandiri di Talaswangi,” katanya.

Ia mengatakan setiap pembangunan gedung wajib menyesuaikan dengan peta tata ruang. Jika berada di area yang dilindungi, pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan izin pembangunan.

Pengamat sekaligus pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Basuki Kurniawan, menilai pembangunan gerai KDMP di lahan produktif berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Ia menjelaskan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan fisik harus mengikuti prosedur perizinan yang jelas.

Baca juga: 17 Gerai Koperasi Merah Putih di Bondowoso Telah Selesai Dibangun

Merujuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, penggunaan TKD—terutama jika dikerjasamakan dengan koperasi atau pihak lain—wajib mendapatkan izin tertulis dari kepala daerah.

“Status milik desa bukan berarti kepala desa memiliki kewenangan absolut untuk membangun tanpa prosedur birokrasi yang lebih tinggi,” ujarnya.

Selain itu, aturan zonasi dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga bersifat mengikat terhadap fungsi lahan.

Jika lokasi telah ditetapkan sebagai zona pertanian atau LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka pembangunan gedung permanen dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Status TKD tidak memberikan kekebalan terhadap fungsi ruang yang sudah ditetapkan negara,” jelasnya.

Baca juga: Impor Truk-Pikap dari India untuk KDKMP, Ini Tanggapan Asosiasi Koperasi Merah Putih Banyuwangi

Basuki juga menyebut dampak lingkungan dari alih fungsi lahan pertanian. Menurutnya, lahan produktif sering berperan sebagai daerah resapan air.

Apabila kawasan tersebut diubah menjadi bangunan beton tanpa kajian lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, keseimbangan hidrologis wilayah bisa terganggu.

“Jika pembangunan ini memicu banjir di kemudian hari, pihak penyelenggara dapat dituntut secara hukum administrasi maupun perdata atas kelalaian menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Ia mengingatkan alih fungsi lahan sawah produktif tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Pengalihan fungsi lahan sawah menjadi area terbangun tanpa dokumen KKPR yang sah merupakan tindakan ilegal yang diancam pidana hingga lima tahun penjara sebagaimana Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009,” ujarnya.

Baca juga: Benarkah Koperasi Desa Merah Putih Butuh Mobil Pikap?

Tanggapan Dandim

Komandan Kodim 0822 Bondowoso, Letkol Inf Prawito, menjelaskan pihak TNI bertugas membantu pembangunan fisik gudang atau gerai KDMP.

Sementara proses penyiapan dan penetapan status lahan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui satuan tugas yang melibatkan perangkat desa dan dinas terkait.

“Dalam hal ini lurah dan dinas terkait yang menyiapkan. Meskipun kami selalu berkoordinasi. Istilahnya jemput bola,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Menurut Prawito, temuan pembangunan gerai KDMP di atas lahan LSD maupun LP2B tidak hanya terjadi di Bondowoso, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain.

Baca juga: Menteri Koperasi RI Resmikan Torasera di Ponpes Nurul Jadid Probolinggo, Ferry : Serap Produk Rakyat

Hasil koordinasi antar kementerian dan lembaga di tingkat pusat kemudian menghasilkan kebijakan baru terkait pembangunan gerai KDMP.

Mulai 5 Januari 2026, pemerintah memutuskan tidak ada lagi pembangunan gerai KDMP di lahan berstatus LSD maupun LP2B di seluruh Indonesia.

Namun, bangunan yang sudah telanjur dikerjakan sebelum tanggal tersebut tetap dapat dilanjutkan, dengan catatan pemerintah pusat akan memproses perubahan status lahannya.

“Jika ada yang melanggar, itu jelas dibangun sebelum tanggal 5 Januari 2026, sebelum adanya penegasan tersebut,” kata Prawito.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.