TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea berinisial LBO menjadi korban penipuan 100.000 dolar Amerika Serikat atau setara 1.699.700.000 (Rp1,6 miliar).
LBO ditipu tiga warga negara asing (WNA) asal Liberia IDK, JP, dan SDT alias P pada akhir 2025 modus 'black dollar'.
Ketiga pelaku berkenalan dengan korban pada September 2025. Tiga bulan kemudian, mereka menawarkan investasi 'black dollar' yang diklaim menguntungkan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan mengatakan korban tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi tersebut.
“Korban dijanjikan dengan modal 100.000 USD bisa mendapatkan keuntungan sebesar 5.000 USD,” ujar Wisnu, Selasa (31/3/2026).
Dalam kasus ini, satu pelaku berinisial JP alias P diketahui melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wisnu menjelaskan, korban kemudian menyerahkan uang kepada para pelaku setelah bertemu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
Di dalam kamar hotel, pelaku memperlihatkan sejumlah uang dolar, termasuk satu gepok pecahan 50 dolar AS.
Selain itu, pelaku juga mendemonstrasikan proses 'pencucian' uang black dollar menggunakan cairan khusus hingga tampak seperti uang asli.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan uang asli sebesar 300 dolar AS agar ditukarkan ke rupiah.
“Uang tersebut berhasil ditukarkan, sehingga korban semakin percaya,” katanya.
Selanjutnya, pada 24 September 2025, para pelaku kembali menemui korban di apartemennya dengan membawa dua koper berisi uang dolar AS.
Mereka kemudian meminta korban menyerahkan 50.000 USD dengan alasan mengambil tiga koper lainnya yang disebut tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Korban pun menyerahkan uang tersebut. Keesokan harinya, pelaku kembali datang membawa tiga koper dan satu jerigen cairan yang diklaim digunakan mencuci uang.
Baca juga: Benarkah Kamboja Sukses Menangkal Separuh Kasus Penipuan Siber?
“Saat itu pelaku menunjukkan uang sebesar 22.000 USD dan mencoba mencucinya, namun hanya sebagian yang berhasil karena cairan disebut kurang,” jelas Wisnu.
Pelaku kemudian kembali meminta uang sebesar 62.500 USD untuk membeli cairan tambahan. Meski sempat menolak, korban akhirnya kembali menyerahkan uang sebesar 50.000 USD.
Setelah seluruh proses tersebut, korban mencoba mencuci sendiri uang yang diberikan pelaku. Namun, kertas tersebut tidak berubah menjadi uang asli sehingga korban menyadari telah ditipu.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,6 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.
“Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandas Wisnu.
Hanya Air Biasa
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi, menjelaskan para pelaku mengklaim dapat mengubah kertas hitam menjadi uang dolar Amerika menggunakan cairan khusus.
“Setelah kami cek, cairan tersebut ternyata hanya air biasa yang dicampur deterjen,” ujar Kenn, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, pelaku meyakinkan korban dengan tipu muslihat seolah cairan tersebut mampu melunturkan warna hitam pada uang sehingga menjadi dolar asli.
“Padahal itu hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korban,” tambahnya.
Kenn juga mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lain berinisial JP alias P yang berperan mencari dan membujuk korban.
Baca juga: Berawal dari Warung Nasgor, Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp1,5 Miliar
“Yang bersangkutan masih berpindah-pindah tempat, sehingga masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh pelaku merupakan warga negara asing tanpa keterlibatan warga negara Indonesia (WNI).
“Semua pelaku WNA, tidak ada keterlibatan WNI dalam kasus ini,” tegasnya.
Terkait proses hukum, Kenn menyebut kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Indonesia dan belum akan dideportasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan imigrasi dan Ditjen Hubinter, namun untuk penegakan hukum masih ditangani oleh kami,” jelasnya.
dan
Terjerat Pidana, WNA Liberia yang Tipu Warga Korea Diproses Hukum di Indonesia