Jual Wanita Lewat Aplikasi, Mucikari Ditangkap Polisi, Sudah Enam Bulan Beroperasi
Eko Setiawan March 31, 2026 09:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Polda Banten membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online berbasis aplikasi di Kota Cilegon.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial AN (29) dan TH (23) yang diduga telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama enam bulan terakhir.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan para pelaku merekrut dan menampung perempuan muda untuk kemudian ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi daring.

“Kami mengungkap adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

Setiap pelanggan kemudian dipertemukan oleh para perempuan yang akan dijual. Dari sana kedua pelaku ini biasanya mendapatkan keuntungan.

Digerebek di Rumah Kos

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penyelidikan. Turun kelapangan hingga melakukan penggerebekan di TKP.

Pada 30 Maret 2026, petugas melakukan pengecekan di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah kamar yang diduga digunakan sebagai tempat melayani pelanggan.

Selain itu, terdapat dua perempuan yang disiapkan untuk ditawarkan dengan tarif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per layanan.

Baca juga: Aiptu LC Kecantol Mucikari, Kini Dipecat karena 4 Kali Rudapaksa Napi Wanita di Ruang Tahanan

Para korban dijanjikan penghasilan sebesar Rp3,5 juta per minggu serta uang makan Rp100.000 per hari.

Namun, mereka dibebani target melayani sedikitnya 10 pelanggan.

“Mereka merekrut, menampung, dan menawarkan korban melalui aplikasi untuk melayani pria hidung belang selama enam bulan terakhir,” jelas Maruli.

Pelaku Ditahan, Terancam Hukuman Berat

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.