Curhat Korban Penipuan Modus Tukar Uang Baru di Batam, Feby Kaget Rp10,8 Juta Habis Dipakai Sri
Septyan Mulia Rohman March 31, 2026 09:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM  – Lebaran tahun ini terasa berbeda bagi Feby, seorang warga Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Niat hati ingin menukar uang baru untuk keperluan Lebaran, ia malah rugi hingga Rp10,8 juta.

Uang itu ia transfer ke Sri Purningsi (45), oknum karyawan di Kimia Farma sejak pertengahan Maret 2026.

Namun hingga kini, uang tukaran baru yang ia harapkan tak kunjung kembali.

Belakangan uangnya diketahui telah digelapkan oleh pelaku yang pernah satu tempat kerja dengannya. 

"Dia begitu meyakinkan, karena dulu pernah satu tempat kerja. Kami kenal dan meghargai beliu, karena atas kami dulu waktu di Kimia Farma," ujar Feby, Selasa (31/3/2026). 

Feby tak menyangka harus dihadapkan dengan persoalan ini.

Apalagi, sosok pelaku dia kenal baik selama di tempat kerja lama. 

"Intinya, kami ingin uang itu kembali. Itu saja," harapnya. 

Ia awalnya tidak menaruh curiga saat dihubungi oleh seorang perempuan yang mengaku bisa membantu penukaran uang dalam jumlah besar. 

Informasi tersebut baru diterimanya pada Minggu pagi, setelah sebelumnya sempat ada panggilan telepon yang tidak terangkat.

“Dia bilang uangnya banyak, bahkan kalau puluhan juta pun ada. Saya pikir ini kesempatan, apalagi dia mengaku punya koneksi. Ditambah lagi saya kenal Beliau," sebutnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ia sempat menghubungi rekannya yang disebut-sebut juga bekerja di Kimia Farma.

Dari percakapan itu, korban merasa semakin yakin karena rekannya mengaku pernah melakukan transaksi serupa.

Merasa aman, korban pun mentransfer uang sebesar Rp10,8 juta sebagai tahap awal transaksi.

Setelah itu, pelaku menjanjikan pertemuan langsung untuk menyerahkan uang yang telah ditukar.

Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi.

“Awalnya dia bilang belum di rumah, lalu ngajak ketemu besoknya di parkiran Kimia Farma. Tapi hari Senin dia malah nggak masuk kerja, dan saya nggak tahu sama sekali,” lanjutnya.

Feby mengaku terus berupaya menghubungi oknum pekerja di salah satu BUMN yang berlokasi di Batam itu.

Terutama karena uang tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan keluarga yang hendak mudik.

Sayangnya, panggilan telepon dan pesan tidak mendapat respons hingga keesokan harinya.

Pelaku sempat kembali menghubungi korban dan berjanji akan mengembalikan uang dengan meminta nomor rekening.

Namun, janji tersebut kembali tidak ditepati.

Merasa ditipu, korban kemudian mendatangi rumah pelaku. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Rumah dalam keadaan tertutup rapat, dan tidak ada respons dari dalam hingga akhirnya seorang anak keluar setelah korban berusaha menarik perhatian.

“Anaknya bilang tidak tahu ibunya ke mana, katanya ada urusan ke kantor polisi. Saya tunggu sampai sore, tapi tidak ada kejelasan,” bebernya lagi.

Penantian panjang itu akhirnya terjawab ketika pelaku pulang dan mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan.

“Dia bilang uangnya sudah dipakai. Saya benar-benar kaget dan tidak menyangka,” kata korban dengan nada kecewa.

Korban mengaku mengenal pelaku karena sama-sama pernah bekerja di lingkungan Kimia Farma, meski saat ini sudah tidak lagi satu tempat kerja.

Kedekatan inilah yang membuat korban tidak menaruh curiga sejak awal.

Pengakuan Pelaku Penipuan Modus Tukar Uang Baru di Batam

Terpisah, Sri Purningsi, pelaku penipuan modus tukar uang baru di Batam mengaku jika jumlah penukaran uang baru berhasil ia kumpulkan mencapai ratusan juta Rupiah.

Uang itu ia gunakan untuk menutupi utang piutang yang telah jatuh tempo. 

"Saya sedang mencari solusi untuk mengembalikan kerugian para korban. Orang kantor dan keluarga sudah komunikasi, nanti mana yang lebih duluan dapat," ujar Sri Purningsi saat ditemui di Mapolsek Sekupang, Senin (30/3) sore. 

Sri mengaku awalnya tak ada niat, namun karena banyak teman kantor meminta dirinya memfasilitasi penukaran uang baru.

Momen itu lantas menjadi kesempatan timbulnya perbuatan jahat, ditambah kondisi desakan ekonomi yang kian menghimpit.

Sri yang sudah lama bekerja dan menjadi pegawai Kimia Farma itu kini mengakh menyesal.

Apalagi, setelah dirinya berhasil dibekuk Polisi. Karier yang dibina selama 24 tahun ia bina menjadi pegawai BUMN di Kimia Farma harus kandas. 

Sri kini dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Sri pun mendekam di sel tahanan, ia anga bisa meratapi jeruji besi tahanan Polsek Sekupang. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.