TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Suharto Bin Toyib, terdakwa kasus korupsi dana anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Polresta Samarinda tahun 2021.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dalam sidang yang berlangsung di Ruang Letjen TNI Ali Said, Selasa (31/3/2026) sore.
Sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin Armiyanti Natsir, Penasihat Hukum terdakwa ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari," ujar Hakim dalam amar putusannya diruang sidang Ali Said.
Baca juga: Polresta Balikpapan Serahkan DIPA 2026, Tegaskan Transparansi dan Penguatan Pelayanan Publik
Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.097.219.884 atau Tiga Miliar Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah.
Ketentuannya, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa.
Tak hanya itu, bila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.
Baca juga: Penyerahan DIPA dan TKD 2025 Provinsi Kaltim, Sekda Sri : Pastikan Setiap Anggaran Bermanfaat
Untuk diketahui, Terdakwa Suharto merupakan mantan Kasi Keuangan yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda.
Ia didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan merekayasa dokumen pencairan dana DIPA Satker Polresta Samarinda Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor PE.03.03/SR/S-496/PW17/5/2023, tindakan terdakwa yang menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.072.216.884.
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut menutup rangkaian pembuktian atas tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dalam memperkaya diri sendiri yang berdampak pada kerugian besar bagi institusi dan negara.
Baca juga: Penyerahan DIPA dan TKD 2025, Presiden Prabowo Subianto: Tak Ada Toleransi Buat Korupsi
Kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, hakim memberikan kesempatan satu minggu untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.
"Kami mikir-mikir (banding) dulu ya mulia," jawab JPU dan PH Terdakwa saat ditanya Hakim. (*)