Kasus Sianida Memanas, Mantan Kapolsek KPYS dan 3 Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam Polri
Ode Alfin Risanto March 31, 2026 09:43 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim kuasa hukum Hj. Hartini resmi melaporkan empat anggota Polda Maluku ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, terkait dugaan pemerasan, penipuan, hingga kriminalisasi hukum. 

Laporan tersebut dilayangkan pada 25 Maret 2026 oleh tim dari Kantor Hukum Pelelala Attorney At Law yang terdiri dari M. Nur Latuconsina, Fi’ili Latuamury, Akbar Hatapayo, dan Alfin M.Reniwurwarin. 

Empat anggota kepolisian yang dilaporkan yakni, Bripka Eric Risakotta, Bripka Irvan, Kompol Soleman, serta AKP. Riyando Ervandes Lubis, yang menjabat sebagai Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon dalam kurun waktu 2024 hingga 2025. 

“Pada 25 Maret kami telah melaporkan 4 anggota ke Propam Polri,” ungkap kuasa hukum, M. Nur Latuconsina, kepada TribunAmbon.com pada Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Pesona Ina Marina Masohi: Surga Nongkrong dan Kuliner yang Terkendala Sampah ‎

Baca juga: Pastikan Stok BBM Aman di Kota Ambon, Pemkot dan Pertamina Imbau Warga Tak Panic Buying

Laporan ini berkaitan erat dengan kasus sianida yang tengah menjadi perhatian publik di Maluku. 

Dalam kasus itu, Hj. Hartini telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan Surat PenetapanTersangka Nomor: S.Tap.Tsk / 09 / III / RES.5 / 2026 / Ditreskrimsus Polda Maluku Tertanggal 12 Maret2026.

Penetapan tersangka dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana menyimpan dan atau menggunakan Bahan kimia. 

Dugaan perbuatannya disangkakan dalam Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia seabagai Senjata Kimia.

Atas penetapan tersangka itu, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan proses penyidikan terhadap klien mereka Hj. Hartini. 

Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dengan merujuk pada ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku, diantarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Dalam permohonan penangguhan tersebut ditegaskan bahwa klien mereka tidak pernah memiliki maupun menyimpan bahan kimia jenis sianida sebagaimana yang dituduhkan. 

“Bahwa tuduhan tindak pidana yang ditujukan kepada klien kami sebagaimana dimuat dalam LaporanPolisi a quo, tidaklah benar dan tidak sesuai dengan fakta. Dikarenakan klien kami tidak pernah memiliki dan/atau menyimpan bahan kimia jenis sianida sebagamana dituduhkan,” tulis Kuasa hukum dalam permohonan penangguhan itu.

Tak hanya membantah tuduhan, tim kuasa hukum juga mengungkapkan dugaan serius dibalik kasus ini. 

Mereka menyebut klien mereka merupakan korban rekayasa kasus. 

Bahkan kuasa hukum mengklaim barang tersebut diduga milik seorang  oknum polisi di Maluku berinisial ER berpangkat Bripka. 

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Maluku. 

Dugaan keterlibatan aparat dalam praktik pemerasan dan kriminalisasi membuat publik menuntut transparansi dan profesionalisme penegakan hukum. 

Apalagi diduga barang kimia berbahaya itu dipesan dengan jumlah besar oleh oknum polisi di Maluku. 

Apakah laporan ini akan membuka fakta baru dibalik kasus sianida? Semua mata kini tertuju bagaimana penegakan hukum ini berlangsung. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.