BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin berencana merelokasi bangunan, maupun hunian warga yang berada di bantaran Sungai Martapura.
Rencana relokasi tersebut rupanya mendapat dukungan penuh, dari Komisi III DPRD Banjarmasin.
Pernyataan dukungan disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Ridho, Selasa (31/3/2026).
"Tentu kami akan mendukung upaya Pemko Banjarmasin, dalam menjaga kelestarian sungai," katanya.
Dukungan tersebut ujar Ridho akan diberikan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Komisi III di DPRD Kota Banjarmasin. "Dukungan kami khususnya dari sisi anggaran," ujarnya.
Menurut Ridho, bila tidak ditangani dengan tepat maka bangunan-bangunan tersebut dikhawatirkan dapat membuat sungai semakin sempit.
Baca juga: Inspektorat Banjarmasin Rekomendasikan Revisi Perencanaan Jembatan Cusa, Perlu Libatkan Ahli Rawa
Baca juga: Warga Banjarmasin Terkapar Ditusuk Adik Ipar, Keduanya Diduga Sering Konflik
"Agar tidak semakin menyepit, oleh bangunan-bangunan di bantaran sungai," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemko Banjarmasin berencana menata kawasan sempadan sungai, badan sungai, hingga drainase yang selama ini dipenuhi bangunan liar.
Kebijakan tersebut muncul karena semakin banyak bangunan tak berizin, hingga mempersempit aliran air dan berpotensi memperparah banjir.
Pemerintah menekankan pentingnya menjaga jalur hijau serta ruang aliran air, agar tetap berfungsi optimal.
Hal itu disampaikan kepada masyarakat melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 160 Tahun 2026 mengenai penataan dan pembongkaran bangunan ilegal di sempadan sungai. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)