Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M, Eks Kepala Kas Bank Aek Nabara Sudah Pakai Uangnya Investasi Kafe dan Mini Zoo
Ilham Fazrir Harahap April 01, 2026 01:09 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Andi Hakim, mantan Kepala Kas Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang ditangkap terkait penggelapan dana jemaat Gereja Katolik sudah memakai uangnya untuk berinvestasi usaha kafe hingga mini zoo.

Polisi menahan Andi Hakim, Senin (30/3/2026), terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik.

“Kalau dari laporan polisi kemarin itu ada sekitar Rp 28 miliar (yang digelapkan Andi). Namun, sampai dengan tadi tersangka baru mengakui sekitar Rp 7 miliar yang digunakan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko di Mapolda Sumut, Senin (30/3/2026) malam.

Dari pemeriksaan awal, Andi mengaku hanya menggelapkan dana sebesar Rp 7 miliar. 

Baca juga: Seorang Kakek di Bekasi Disiram Air Keras Saat Pergi Salat Subuh, Ciri-ciri Pelaku Terekam CCTV

PENGGELAPAN UANG - Momen Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi.
PENGGELAPAN UANG - Momen Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Rahmat mengatakan, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk berbagai investasi usaha milik tersangka.

“Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” ungkapnya. 

Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersangka, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

“Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Tiga Rumah di Kawasan Padat Medan Area Terbakar, Satu Bangunan Lain Ikut Terdampak

Serahkan Diri Sempat Kabur ke Australia

Rahmat menjelaskan, sebelum ditahan, Andi bersama istrinya Camelia Rosa sempat melarikan diri ke Australia pada 28 Februari 2026.

Keduanya kemudian kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri pada Senin (30/3/2026). 

“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor Imigrasi Kualanamu,” katanya. 

Ia menyebut kepulangan tersangka merupakan hasil komunikasi intensif antara penyidik dengan pihak keluarga dan penasihat hukum. 

“Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Usai Penyelidikan, Dirreskrim Polda Metro Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis ke Puspom TNI

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan istri tersangka dalam kasus tersebut. 

“Ini sedang kami dalami, jadi sementara masih dalam pemeriksaan, (apakah) keterlibatan dari istri beliau membantu atau mungkin juga ikut dalam hal ini penipuan tersebut. Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan tersangka,” ujar Rahmat.

Modus Investasi Fiktif Kasus ini bermula pada 2019 saat tersangka menawarkan produk investasi bernama Deposito Investment kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh bank. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat, Kamis (19/3/2026).

Padahal, bunga deposito perbankan umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. 

“(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya,” ujar Rahmat. 

Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Namun, dua hari setelah laporan dibuat, tersangka melarikan diri ke luar negeri. 

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.