Ini Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Biosolar Berlaku Mulai 1 April 2026
Glendi Manengal April 01, 2026 01:45 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait harga terbaru bahan bakar minyak (BBM) tengah menjadi sorotan.

Setelah sempat beredar isu akan alami kenaikan pada 1 April 2026.

Lantas dari pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga BBM.

Namun ada aturan baru yang dikeluarkan terkait pembatasan pembelian BBM.

Terkait hal tersebut dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang mulai berlaku 1 April 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026.

Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi seiring konflik di Timur Tengah.

Pemerintah menilai efisiensi energi perlu diperkuat. Pembatasan pembelian BBM dinilai menjadi salah satu instrumen pengendalian.

"Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang," bunyi keputusan tersebut.

Aturan ini mengatur batas pembelian Solar subsidi atau Biosolar:

·⁠  Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

·⁠  Kendaraan umum roda empat mendapat kuota hingga 80 liter per hari.

·⁠  Kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari.

·⁠  Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Pembatasan juga berlaku untuk Pertalite:

·⁠  Kendaraan roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

·⁠  Kendaraan layanan publik mendapat batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari.

Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite.

Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Penyaluran yang melebihi batas tidak akan mendapat subsidi. Kelebihan volume akan dihitung sebagai BBM umum.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026," bunyi beleid tersebut.

Saat dikonfirmasi, Wahyudi Anas belum memberi penegasan rinci. Ia menyebut pengumuman resmi akan disampaikan pemerintah.

"Kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar, itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti menunggu komando semuanya," ujarnya saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

"(Saat ini) tidak ada pembatasan maupun penyesuaian. Jadi sabar saja karena semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah," imbuh Wahyudi Anas.

Harga BBM di Sulawesi Utara Update 1 April 2026

Harga BBM di wilayah Sulawesi Utara terbaru per 1 April 2026 tak alami kenaikan, berikut ini rincian harganya:

·⁠  Pertamax (RON 92): Rp 12.600

·⁠  Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.350

·⁠  Dexlite (CN 51): Rp 14.500

·⁠  Pertamina Dex (CN 53): Rp 14.800

·⁠  Pertalite: Rp10.000

·⁠  Biosolar: Rp6.800

Baca juga: Daftar Nama Pemain Persmin Minahasa Musim 2026, Manguni Makasiouw Kandidat Kuat Juara Liga 4 Sulut

Istana Pastikan Tidak Ada Kenaikan

Pihak Istana menegaskan, Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi ataupun nonsubsidi.

Hal ini ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah Kementerian ESDM bersama dengan Pertamina melakukan koordinasi atas petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto.

"Oleh karena itulah, Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi," ujar Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Dengan demikian, tidak akan terjadi kenaikan atau penyesuaian harga BBM per 1 April 2026 besok.

Prasetyo berharap penegasan ini dapat memberikan informasi yang lebih jelas dan akurat kepada masyarakat.

Istana juga meminta masyarakat tidak panik karena ketersediaan BBM dalam negeri masih aman.

"Kami berharap dengan pernyataan ini masyarakat dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, yang lebih akurat dan kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin. Kita jamin," ucap Prasetyo.

Menurutnya, Prabowo juga selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan.

Prasetyo kembali menegaskan, tidak akan ada penyesuaian harga BBM.

"Dan harga tidak terjadi penyesuaian," tegasnya lagi.

Sebelumnya beredar di media sosial, dokumen yang mencantumkan proyeksi kenaikan harga BBM non-subsidi.

Sejumlah BBM yang naik yaitu Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dex (Pertamina Dex), serta Dexlite.

Terkait kabar penyesuaian harga BBM tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman meminta publik tidak berspekulasi sebelum ada pengumuman resmi dari Pertamina.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa informasi mengenai proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar di media sosial tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, saat ini belum ada keputusan resmi terkait penyesuaian harga BBM per 1 April 2026.

"Informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/3/2026).

(Kompas)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.