TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat sipil, cendekiawan, hingga aktivis hak asasi manusia (HAM) yang tergabung dalam koalisi sipil mendesak negara agar memproses hukum kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, melalui mekanisme peradilan umum.
Desakan ini muncul menyusul adanya kekhawatiran terkait penyelesaian kasus penyiraman tersebut yang dinilai berisiko berhenti pada peradilan militer jika melibatkan oknum aparat.
Direktur Imparsial, Ardi Manto menegaskan bahwa berdasarkan semangat reformasi TNI dan politik hukum pasca-1998, setiap prajurit yang diduga melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada supremasi sipil dan diadili di peradilan umum.
"Kami mengecam dan menolak kecenderungan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan militer," kata Ardi Manto mewakili koalisi dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Pihaknya menilai, membawa kasus ini ke peradilan umum merupakan langkah krusial untuk menjamin prinsip equality before the law atau persamaan di muka hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945.
Menurut Ardi, penggunaan mekanisme peradilan umum akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan ruang bagi publik untuk mengawal jalannya persidangan secara objektif.
"Kasus ini harus diadili di peradilan umum. Seluruh rantai komando yang terlibat harus dibongkar, dan semua aktor, termasuk aktor intelektual yang merencanakan serangan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti langkah pemerintah yang melakukan pencopotan terhadap Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI baru-baru ini.
Ardi menilai, langkah administratif tersebut tidaklah cukup jika tidak dibarengi dengan proses hukum yang tuntas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Pencopotan Kepala BAIS bukanlah prestasi dan jawaban atas masalah kekerasan yang dialami Andrie Yunus. Justru dengan pencopotan itu terkesan ada upaya memutus mata rantai pertanggungjawaban komando. Kami mendesak agar tanggung jawab hukum tetap diproses dalam peradilan umum," tuturnya.
Untuk memastikan pengungkapan kasus ini berjalan independen, koalisi juga mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan individu kredibel dan lintas disiplin ilmu.
Langkah ini dianggap penting guna menelusuri motif serangan secara mendalam tanpa adanya pengaruh atau intervensi kepentingan institusi tertentu.
Negara, kata Ardi, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan demi menjaga marwah demokrasi dan negara hukum.
"Keberanian membela HAM tidak boleh dibungkam. Kegagalan negara untuk bertindak tegas bukan hanya melukai korban, tetapi meruntuhkan fondasi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia," tandasnya.
Hal itu disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
"Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andri Yunus," kata Iman, dalam forum RDPU.
Iman menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Lanjutnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI.
Baca juga: KontraS Desak DPR dan Presiden Bentuk TGPF Independen Usut Kasus Andrie Yunus
"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," tutur Iman.