JPU Kejari Kapuas Hulu Tuntut Terdakwa Kasus Narkoba Hukuman Mati hingga Seumur Hidup 
Try Juliansyah April 01, 2026 03:24 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dalam agenda pembacaan tuntutan pidana, Jaksa penuntut umum (JPU), telah menuntut hukuman terhadap terdakwa kasus narkoba jaringan internasional, Perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu hukuman mati hingga seumur hidup, Selasa 31 Maret 2026.

Dalam pembacaan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan tindakan pidana narkoba seberat 77,776 kilogram dan sejumlah puluhan  obat ekstasi sebanyak 18,3 Kilogram.

Terdakwa seperti, Francis, Sanda dan Maja yang merupakan warga Malaysia, sementara lima terdakwa lainnya adalah warga Indonesia, yaitu Fiki Dwi Ariwahyudi, Riyanto, Opi, Dedi Albar dan Rendi Efendi. 

Sedangkan satu orang terdakwa dituntut hukuman mati adalah merupakan warga Negara Malaysia, dan terdakwa lainnya hanya dituntut seumur hidup.
 
Salah satu Penasehat Hukum terdakwa, Sobirin, menyatakan, pihaknya menghormati tuntutan yang telah disampaikan oleh pihak JPU. "Kita akan menyampaikan keberatan (pledoi) secara tertulis ke majelis hakim, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Penyaluran BBM di Kapuas Hulu Aman, Hanya Harga Minyak Tingkat Kios Masih Mahal

Dimana menurut Sobirin, dalam perkara ini, para terdakwa saat ditangkap tidak menguasai dan memiliki, karena pada saat kejadian itu barang haram tersebut belum di ambil. "Jadi narkoba itu belum sampai ke tangan para terdakwa," ucapnya.

Pada saat kejadian tersebut, menurut kuasa hukum, para terdakwa ini hanya diperintah untuk mengambil narkoba oleh orang bernama Rio (buron).

"Pada saat kejadian penangkapan para terdakwa, ada beberapa pelaku juga yang kabur, salah satunya Tio dan satu lagi warga Malaysia," ujarnya.

Sehingga menurut Sobirin, didalam fakta - fakta persidangan itu tidak ditemukan sama sekali bahwa mereka satu sama lain, mengatakan bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu. "Jadi para terdakwa itu tidak tahu itu sabu-sabu yang akan diambil," ucapnya.

 Sobirin menegaskan, dengan tuntutan Jaksa yang tidak terpenuhi ini tentunya dirinya sangat keberatan dengan tuntutan ini tetapi inikan belum final terhadap putusan hakim. 

"Saya yakin majelis hakim mempunyai kewenangan dan kebijakan untuk melihat dan mengetahui pokok fakta-fakta persidangan tersebut sehingga pihaknya tetap mempercayakan didalam peradilan," ungkapnya. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.