Kabur ke Karo, Empat Pelaku Pencurian Bengkel di Medan Timur Diringkus Polisi
Randy P.F Hutagaol April 01, 2026 04:09 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil membekuk empat orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel cat di kawasan Pulo Brayan Darat II. 

Keempat pelaku diringkus di lokasi berbeda, diantaranya tiga tersangka diamankan di Hotel GOKI, Jalan Saribu Dolok, Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar Butar, membenarkan penangkapan tersebut.

Para pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga dari bengkelnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, di sebuah bengkel cat yang berada di Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

"Korban bersama Reza segera memeriksa lokasi dan mendapati bengkel dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang telah hilang, berupa satu unit rangka sepeda motor Yamaha RX King, satu unit loud speaker aktif merek Tanaka, satu unit gerinda merek Bosch, satu set shock depan RX King, satu set body RX King," ucap Kompol Agus Manimbul Butar Butar, Selasa (31/3/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Timur.

Sementara itu, Jum'at malam, sekitar pukul 18.00 WIB, korban berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang curian. 

Pria tersebut bernama Haikal dan langsung diserahkan ke Polsek Medan Timur.

Berdasarkan dari keterangan yang diperoleh, dari tangan Haikal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set shock belakang RX King. Kemudian Haikal ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengembangan kasus tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tim 7.5 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur IPTU MY Dabutar dan Panit Reskrim IPDA Hermanto, Pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Tim menerima informasi dari informan bahwa para pelaku pencurian sedang berada di daerah Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Kemudian, Tim segera bergerak menuju lokasi. Pada Minggu (29/3/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di Hotel GOKI yang berlokasi di Jalan Saribu Dolok, Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni berinisal Riko Pradana (24) pekerjaan mocok-mocok, warga di Jalan Mabar RPH, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Rado Prayuda (20) pekerjaan mocok-mocok, warga di Jalan Mabar RPH, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. HR (17) pekerjaan mocok-mocok, beralamat di Jalan Mabar Lorong Jaya, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Ketiganya kemudian dibawa ke Medan untuk dilakukan pencarian barang bukti lebih lanjut. Tim berhasil mengambil barang bukti yang disimpan oleh para pelaku di daerah Mabar Hilir.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa Rangka sepeda motor Yamaha RX King lengkap dengan ban depan dan belakang, stang, shock depan dan belakang merek Ride It, master rem RCB, serta sparepart lainnya, Mesin sepeda motor Yamaha, Tangki sepeda motor RX King warna merah, Sayap depan dan belakang sepeda motor RX King, Loud speaker aktif merek Tanaka, Gerinda merek Bosch.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah membongkar bengkel cat di Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Sementara itu, tersangka Haikal mengakui telah membeli satu set shock belakang RX King dari Riko Pradana dengan harga Rp. 2 juta.

Hingga kini, keempat tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Keempatnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

(Cr9/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.