TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Selasa 31 Maret 2026
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana ini dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi para Wakil Ketua, yakni AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya, dan Made Sunarta.
Turut hadir Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba, Sekretaris DPRD I Gede Surya Kurniawan, pimpinan instansi vertikal, serta seluruh anggota DPRD Badung.
Usai rapat, Anom Gumanti menegaskan bahwa LKPJ Bupati merupakan amanah konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca juga: Bukti PDIP Gianyar Solid, Ribuan Karangan Bunga Penuhi Gianyar Bali
“Kami sudah menerima dokumen LKPJ tersebut. Selanjutnya akan kami bahas secara seksama di dewan. Dari pembahasan itu nantinya akan melahirkan rekomendasi sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD akan mengkaji secara menyeluruh capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, termasuk program-program yang dinilai belum optimal dan perlu perbaikan ke depan.
Selain itu, politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti pentingnya inovasi dari pemerintah daerah, khususnya dalam penanganan persoalan kemacetan di wilayah Badung.
“Persoalan kemacetan ini menjadi atensi serius. Anggarannya sudah dialokasikan di 2025, tinggal bagaimana realisasinya di lapangan. Kami berharap di 2026 sudah ada progres nyata yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya. (*)