Nasib Ratu Narkoba Jambi: Penjara 'Abadi' Inkrah, Jejak Pencucian Uang Kini Diburu
Darwin Sijabat April 01, 2026 09:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Pelarian hukum Helen Dian Krisnawati, figur yang dijuluki publik sebagai Ratu Narkoba Jambi, akhirnya menemui titik akhir bisnis haramnya. 

Mahkamah Agung RI secara resmi menolak upaya kasasi yang diajukan dan memastikan Helen akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. 

Namun, ketenangan Helen di balik jeruji besi dan tugas penegak hukum belum usai.

Kini giliran "kerajaan" bisnis hasil pencucian uangnya yang diburu dan diseret ke meja hijau.

Vonis Mati Secara Perdata: Penjara Seumur Hidup

Kepastian nasib Helen dikonfirmasi setelah putusan kasasi dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Berdasarkan Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menolak permohonan dari pihak Penuntut Umum maupun terdakwa.

Baca juga: Helen Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Baca juga: Update Harga BBM Hari Ini 1 April 2026 di Jambi, Papua dan Semua SPBU Pertamina

“Terhadap putusan, amar menyatakan menolak kasasi Penuntut Umum pemohon satu dan dua. Atas putusan tersebut, Helen menjalani pidana seumur hidup dan dinyatakan inkracht,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Selasa (31/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jambi telah menjebloskan Helen ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Jambi sejak Kamis (19/2/2026) lalu untuk menjalani masa hukuman abadi tersebut.

Perburuan Aset: Menelusuri Aliran Dana Narkoba

Meski raga Helen sudah tertahan, jaksa kini fokus membongkar simpul ekonomi jaringan narkobanya melalui kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Jambi, Helen didakwa menggunakan hasil penjualan barang haram tersebut untuk membangun lini bisnis yang tampak legal.

Modus yang digunakan diduga mencakup investasi di sektor properti hingga pengelolaan usaha judi. 

Langkah ini dilakukan secara sistematis guna menyamarkan sumber dana ilegal agar terlihat seperti keuntungan bisnis sah. 

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan besar yang sebelumnya juga telah menyeret saudara kandung Helen, Dedi Susanto alias Tikui dan Tek Min alias Ameng Kumis.

Tanpa Eksepsi, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (31/3), Helen dan tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan berlapis yang disusun jaksa. 

Hal ini membuat proses persidangan melaju lebih cepat ke tahap pembuktian.

"Tanggal 7 April 2026 sidang diagendakan pemeriksaan saksi. Hari ini terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi," tambah Noly.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan guna memberikan efek jera maksimal dan memulihkan kerugian sosial akibat peredaran narkotika di wilayah Jambi.

 

Baca juga: Update Harga BBM Hari Ini 1 April 2026 di Jambi, Papua dan Semua SPBU Pertamina

Baca juga: Jambi Top 7 Jambi 1/4/2026, 2 PNS dan 2 PPPK Dipecat

Baca juga: Kasus Korupsi Rp105 M PT PAL Jambi Lanjut ke MA, Pengusaha Serangan Jantung

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.