Dua SPBU Tetap Beroperasi, Kejari Bangka Selatan Jaga Nilai Ekonomis Aset Korupsi Timah
Ardhina Trisila Sakti April 01, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan operasional dua stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU ) yang telah diamankan tetap berjalan hingga saat ini. 

Langkah tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola penambangan timah yang masih berlangsung.

Selain menjaga keberlanjutan layanan publik, operasional SPBU juga dipertahankan untuk menjaga nilai ekonomis aset. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemulihan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra mengatakan total terdapat dua SPBU dan satu bangunan ruko yang terdiri dari empat pintu yang telah dilakukan pengamanan aset. 

Khususnya dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.

Dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun dari 11 orang tersangka.

Pengamanan aset dilakukan tidak serta-merta menghentikan aktivitas usaha yang ada. Justru, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memastikan aset tetap produktif selama proses hukum berjalan. Hal ini dilakukan agar aset tidak kehilangan nilai dan tetap memberikan manfaat ekonomi.

“Operasional dua SPBU sampai saat ini masih berjalan sambil kami melakukan kajian,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, dari tersangka Yusuf alias Yuyu selaku pemilik CV Candra Jaya, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 Miliar. Selain itu, turut diamankan saldo rekening Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165.840. Seluruh dana tersebut telah disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Toboali pada 31 Maret 2026.

Tidak hanya aset keuangan, penyidik juga mengamankan aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Yuyu. Aset tersebut meliputi dua unit SPBU, yakni SPBU Tambang 9 nomor 24.331.134 dan SPBU Gadung Nomor 24.331.99, serta satu bangunan rumah toko (Ruko) yang terdiri dari empat pintu di Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Nilai keseluruhan aset properti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 30 Miliar.

Dari pihak lain penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta dari saksi Rudiyanto. Ia diketahui merupakan penanggung jawab operasional CV Teman Jaya milik tersangka Kurniawan Effendi Bong alias Afat. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas operasional yang tengah diselidiki dalam perkara ini.

Diakuinya kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki fungsi pengelolaan aset. Dalam konteks ini, aset yang telah diamankan akan dijaga agar tetap memberikan nilai tambah. Terlebih, SPBU termasuk dalam kategori sarana vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Kami juga memiliki fungsi pengelolaan aset untuk menjaga nilai ekonomis dan keberlangsungan objek vital seperti ini,” jelas Asep Kurniawan Cakraputra.

Tidak hanya itu, keuntungan yang dihasilkan dari operasional dua aset SPBU tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk membantu pemulihan kerugian negara. 

Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya maksimal agar kerugian akibat tindak pidana korupsi dapat ditekan. Selain itu, hasil pengelolaan juga berpotensi digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dari para tersangka.

Dalam perkara ini total kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp4,16 Triliun dengan pembagian tanggung jawab kepada para tersangka. 

Namun, rincian pembagian kerugian tersebut masih mengacu pada data yang telah dipublikasikan sebelumnya. Kejaksaan membuka kemungkinan untuk memberikan informasi lebih lanjut jika dibutuhkan.

“Rincian kerugian negara sudah ada, bisa dilihat di media atau nanti kami sampaikan secara detail jika diperlukan,” ucapnya.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga menegaskan akan terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka lainnya.

 Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan. Proses pencarian aset akan terus berjalan seiring perkembangan penyidikan.

“Kita tetap melakukan pencarian aset,” pungkas Asep Kurniawan Cakraputra.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.