Nasib 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS, Dijerat Pasal Penganiayaan, Ditahan di Sini
Musahadah April 01, 2026 09:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Mabes TNI menjerat empat tersangka penyiram air keras terhadap aktivis  KontraAS Andrie Yunus dengan pasal penganiayaan. 

Empat tersangka ini adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES. 

Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.

Pengenaan pasal penganiayaan ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Aulia Dwi Nasrullah kepada wartawan pada Rabu (1/4/2026).

Namun, Mayjen Aulia tidak membeber alasan dibalik jeratan pasal tersebut.

Baca juga: Sosok Ketua YLBHI yang Sebut Pelimpahan Kasus Air Keras Aktivis KontraS ke Puspom TNI Cacat Hukum

Dia hanya memastikan para tersangka saat ini menjalani penahanan dengan pengamanan maksimal. 

"Mereka menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," kata Aulia kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Aulia mengatakan, pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus.

"Namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan. Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026," ujarnya.

Sementara itu, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban Andrie Yunus berada di bawah perlindungan LPSK.

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari korban. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Diadili di Peradilan Umum

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, cendekiawan, hingga aktivis hak asasi manusia (HAM) yang tergabung dalam koalisi sipil mendesak negara agar memproses hukum kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, melalui mekanisme peradilan umum.

Desakan ini muncul menyusul adanya kekhawatiran terkait penyelesaian kasus penyiraman tersebut yang dinilai berisiko berhenti pada peradilan militer jika melibatkan oknum aparat.

Direktur Imparsial, Ardi Manto menegaskan bahwa berdasarkan semangat reformasi TNI dan politik hukum pasca-1998, setiap prajurit yang diduga melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada supremasi sipil dan diadili di peradilan umum.

"Kami mengecam dan menolak kecenderungan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan militer," kata Ardi Manto mewakili koalisi dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Pihaknya menilai, membawa kasus ini ke peradilan umum merupakan langkah krusial untuk menjamin prinsip equality before the law atau persamaan di muka hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945.

Menurut Ardi, penggunaan mekanisme peradilan umum akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan ruang bagi publik untuk mengawal jalannya persidangan secara objektif.

"Kasus ini harus diadili di peradilan umum. Seluruh rantai komando yang terlibat harus dibongkar, dan semua aktor, termasuk aktor intelektual yang merencanakan serangan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti langkah pemerintah yang melakukan pencopotan terhadap Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI baru-baru ini.

Ardi menilai, langkah administratif tersebut tidaklah cukup jika tidak dibarengi dengan proses hukum yang tuntas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Pencopotan Kepala BAIS bukanlah prestasi dan jawaban atas masalah kekerasan yang dialami Andrie Yunus. Justru dengan pencopotan itu terkesan ada upaya memutus mata rantai pertanggungjawaban komando. Kami mendesak agar tanggung jawab hukum tetap diproses dalam peradilan umum," tuturnya.

Untuk memastikan pengungkapan kasus ini berjalan independen, koalisi juga mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan individu kredibel dan lintas disiplin ilmu.

Langkah ini dianggap penting guna menelusuri motif serangan secara mendalam tanpa adanya pengaruh atau intervensi kepentingan institusi tertentu.

Negara, kata Ardi, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan demi menjaga marwah demokrasi dan negara hukum.

"Keberanian membela HAM tidak boleh dibungkam. Kegagalan negara untuk bertindak tegas bukan hanya melukai korban, tetapi meruntuhkan fondasi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia," tandasnya.

Polda Limpahkan ke Puspom TNI

PELAKU - (kiri) Terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
(kanan) Foto Andrie Yunus saat aksi Kamisan di kawasan Monas Jakarta, Kamis (10/3/2026)
PELAKU - (kiri) Terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam. (kanan) Foto Andrie Yunus saat aksi Kamisan di kawasan Monas Jakarta, Kamis (10/3/2026) (Istimewa/Tribunnews)

Kabar dilimpahkannya kasus ini diungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

Iman menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," tutur Iman.

Insiden itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.

Podcast yang direkam bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Saat ini Andrie Yunus tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut. 

Buntut kasus itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengumumkan bahwa Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abdimantyo telah menyerahkan jabatannya.

"Kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Aulia dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

Namun, Aulia enggan mengungkapkan siapa sosok yang menggantikan Yudi untuk menjadi Kabais TNI.

Aulia juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya apakah penyerahan jabatan ini berarti Letjen Yudi resmi dicopot.

"Terima kasih," ujar Aulia singkat sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.