Daftar ASN yang Tidak Dikenai WFH, Mulai dari Tingkat Provinsi hingga Kabupaten
Hari Susmayanti April 01, 2026 11:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mulai Rabu (1/4/2026) hari ini, Pemerintah menetapkan work from home (WFH) bagi ASN baik instansi pusat maupun daerah setiap hari Jumat.

WFH adalah singkatan dari Work From Home, yang dalam bahasa Indonesia berarti bekerja dari rumah.

Secara sederhana, ini adalah konsep di mana karyawan melakukan tugas-tugas kantor mereka dari tempat tinggal masing-masing, bukan di kantor fisik perusahaan.

Tren ini meledak secara global sejak pandemi, dan sekarang telah menjadi standar baru bagi banyak industri, terutama di bidang teknologi dan kreatif.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah penghematan energi.

Meski hari Jumat setiap pekan ditetapkan sebagai WFH, namun tidak semuanya ASN bisa dikenaik WFH.

Ada sejumlah jabatan yang tetap diwajibkan masuk ke kantor meski ASN lainnya melaksanakan WFH.

Terus siapa saja pejabat yang dilarang melaksanakan WFH?

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa kriteria ASN yang tidak dikenaik kebijakan WFH yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Rinciannya, di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak boleh WFH, harus berangkat ke kantor.

Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak boleh WFH.

Lalu, unit dan sektor pelayanan publik tidak dikenakan kebijakan WFH.

Sebelumnya, kebijakan WFH bagi ASN ini secara resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026) petang.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026) petang.

Pemerintah memilih hari Jumat sebagai WFH karena waktunya yang tidak penuh.

 "Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis," jelas Airlangga.

Meski WFH, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya. Sebab, tak semuanya bisa dilakukan dengan metode bekerja jarak jauh.

"Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," katanya.

Baca juga: Soal WFH ASN Setiap Jumat, Pemda DIY Siapkan Aturan Teknis, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Surat edaran WFH

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menngatur pelaksanaan WFH untuk lingkup ASN pemerintah daerah (pemda).

"Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," jelas Tito.

Dalam surat edaran, tertera jelas kebijakan mulai berlaku terhitung sejak Rabu, 1 April 2026. Setiap dua bulan, kebijakan ini akan dievaluasi.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan," tulis salah satu poin di dalam isi surat.

Selain kebijakan WFH, Tito meminta kepala daerah di seluruh Indonesia agar memperkuat layanan digital.

Namun, bila infrastruktur belum memadai dapat menyesuaikan kondisi sesuai kemampuan.

"Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah," tulisnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.