SURYA.co.id, SURABAYA - Meski belum terdapat data epidemiologi khusus terkait child grooming, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebut dampaknya signifikan dalam jangka pendek maupun jangka panjang pada anak.
Korban anak dapat mengalami gangguan mental, psikososial, hingga terganggunya perkembangan otak dan fase tumbuh kembang karena usia mereka yang masih rentan.
“Karena akan kena mentalnya, akhirnya ke psikososialnya, ke perkembangan otak yang belum sempurna, fase-fase perkembangan anak yang dilalui akhirnya jadi terganggu,” ungkap DR Dr Ariani, SpA, Subsp TKPS(K) selaku Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang Pediatri Sosial IDAI dalam edukasi daring yang diikuti SURYA.co.id, Selasa (31/3/2026).
Dokter spesialis anak konsultan Tumbuh Kembang Pediatri Sosial (TKPS) yang berpraktik di RSUD dr. Saiful Anwar Malang, Jawa Timur ini juga menyebut anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam kasus kekerasan. Khususnya kekerasan seksual.
Baca juga: Haru Penjual Cilok di Gresik Terima Bantuan Mensos, Anak Bisa Sekolah Gratis
Sehingga diperlukan perhatian dan perlindungan yang lebih serius dari semua pihak.
“Jadi memang terbukti anak masih menjadi kelompok yang paling rentan dalam kejahatan kekerasan seksual ini,” sebutnya.
Ia menyebut, Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan sepanjang tahun lalu terdapat 2.063 anak menjadi korban kekerasan.
Sementara itu, menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jumlah permohonan perlindungan dari korban anak mencapai 1.464 kasus, jauh lebih tinggi dibandingkan korban dewasa yang berjumlah 312 kasus.
Selain itu, dari data layanan yang diakses melalui LPSK tersebut, tercatat 3.919 layanan, dengan hampir dua pertiganya, sekitar 2.448 layanan, diakses oleh anak-anak.
Layanan tersebut mencakup fasilitasi restitusi, pemenuhan hak prosedural, serta bantuan rehabilitasi psikologis, yang mencapai sekitar 657 kasus.
“Ini angka yang sangat besar dan paling tidak kita tahu, mereka sudah meminta bantuan. Tidak disimpan sendiri, sehingga kita tahu kerjasama lintas sektoral sangat penting, tidak hanya guru dan orang tua,” sebutnya.
Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Indonesia resmi mengoperasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
“Ini adalah sebuah peraturan yang tugasnya membatasi akses online ke anak, berdasarkan kategori usia, verifikasi akun, sehingga ini mengurangi akun predator online. Kedua, pengaturan privasi usia anak. Karena ini penting sebab child grooming ini awalnya ada chat personal. Deteksi dini saya rasa akan mempercepat pelaporan jika ada hal-hal mencurigakan,” jelasnya.
IDAI menyebut, ancaman child grooming secara online meningkat seiring dengan perkembangan psikologi.
Siapapun dapat terlibat oleh child grooming. Tidak terbatas gender dan tempat, maupun kesempatan daring maupun luring.
“Online ini kadang tidak terlaporkan. Dengan berbagai platform baru yang muncul seperti game online, seperti media sosial ini pelaku terkadang menyamar dengan foto identitas orang lain,” sebutnya.
Dalam hal ini, pihaknya meminta orang tua untuk memberikan pengaturan penggunaan media online pada anak. Misalnya terkait pengaturan privasi di media sosial maupun platform game online anak. Penyampaian untuk melindungi anak dan membatasi aktivitas membahayakan.
“Supaya anak tidak merasa dikekang. Sehingga dikasih panduan, aturan yang harus dipatuhi bersama. Kedua, tidak berbagi informasi pribadi secara daring,” ucapnya.
Sebab, dampak grooming pada anak disebut tidak hanya terjadi dalam jangka pendek, tetapi juga bisa berlangsung panjang bahkan hingga dewasa.
Secara psikologis dan kesehatan mental, korban dapat mengalami trauma yang sulit pulih sepenuhnya.
Hal ini kemudian berdampak pada aspek psikososial, seperti kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat, rendahnya kepercayaan diri, hingga gangguan emosi.
Dampak-dampak ini menunjukkan bahwa grooming bukan sekadar masalah sementara, tetapi dapat memengaruhi kualitas hidup korban secara menyeluruh dan berkepanjangan.
“Dampaknya ada perilaku yang beresiko, perilaku ingin bunuh diri, merokok, narkoba, perilaku seksual bebas,” tutupnya.