WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat di DKI Jakarta Tidak Berlaku untuk Seluruh Sektor, Ini Rinciannya
Irwan Wahyu Kintoko April 01, 2026 12:20 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat di DKI Jakarta tidak berlaku untuk seluruh sektor.

Sejumlah layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya sedang menyusun aturan teknis untuk memastikan kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

"Kami akan mendetailkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home," kata Pramono di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: ASN Boleh WFH Setiap Hari Jumat, Pramono Anung Tegaskan Layanan Publik Jakarta Tetap Berjalan Normal

Pramono menegaskan, sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja seperti biasa.

Berikut sektor yang tidak menerapkan WFH di Jakarta:

  • Layanan kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas
  • Bantuan sosial yang membutuhkan kehadiran langsung di lapangan
  • Pendidikan, seperti sekolah dan layanan belajar mengajar

Ia merinci, seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta tetap beroperasi normal, meliputi: 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu dan 31 rumah sakit.

"Pelayanan publik tidak boleh terganggu dan tidak boleh work from home," kata Pramono.

Baca juga: Resmi! Pemerintah Memberlakukan Kebijakan WFH Bagi ASN Pusat dan Daerah Setiap Hari Jumat

Meski demikian, ia menyebut unit administrasi di dinas terkait masih dimungkinkan menjalankan WFH.

Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memastikan ASN tetap bekerja sesuai ketentuan saat menjalankan WFH.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk mendorong ASN tetap menggunakan transportasi umum.

Aturan Pemerintah Pusat

Jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, daftar sektor yang dikecualikan dari WFH lebih luas.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan sejumlah unit layanan wajib tetap bekerja dari kantor, antara lain:

  • Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak boleh WFH
  • Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak boleh WFH
  • Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan urusan bencana
  • Layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Layanan kebersihan dan persampahan
  • Layanan kependudukan bidang administrasi kependudukan dan pencatan sipil
  • Layanan perizinan bidang penanaman modal
  • Layanan kesehatan (rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium, dan unit kesehatan lainnya)
  • Layanan pendidikan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP/sederajat, SMA/kejuruan/sederajat)
  • Layanan pendapatan daerah bidang keuangan seperti samsat
  • Layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat

Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, dalam merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan WFH.

Dengan demikian, meski WFH diberlakukan setiap Jumat, layanan publik tetap dipastikan berjalan normal dan tidak mengalami gangguan.

 

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.