WFH ASN Kabupaten Gorontalo Hari Rabu, Ini Penjelasan Sekda
Fadri Kidjab April 01, 2026 01:59 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo secara resmi melakukan terobosan dalam sistem kerja birokrasi dengan menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada April 2026 ini mencakup skema Work From Home (WFH) setiap hari Rabu dan Work From Anywhere (WFA) setiap hari Jumat.

Langkah berani ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 060/Bag.ORG/III/449 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2026.

Surat edaran yang ditandatangani pada 30 Maret 2026 tersebut menjadi payung hukum utama bagi perubahan pola kerja ribuan abdi negara di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik pemilihan hari tersebut.

Menurut Sugondo, pemindahan jadwal WFH ke hari Rabu, alih-alih hari Jumat seperti anjuran pemerintah pusat, didasari oleh pertimbangan kedisiplinan yang sangat matang.

Pihak Pemkab mengkhawatirkan jika WFH diletakkan pada hari Jumat, banyak ASN yang akan menyalahgunakan waktu tersebut untuk memperpanjang masa libur akhir pekan mereka.

"Kalau WFH hari Jumat, ASN hari Kamis sudah mau pulang kampung libur," ungkap Sugondo saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com di Rumah Dinas Sekda, Limboto, Rabu (1/4/2026) pagi.

Ia menilai bahwa potensi penurunan produktivitas sangat besar jika pegawai sudah meninggalkan posisinya sejak Kamis sore dengan alasan bekerja dari rumah pada keesokan harinya.

Secara tegas, Sugondo menyebutkan bahwa tanpa pengalihan ke hari Rabu, esensi dari Work From Home tidak akan berjalan sebagaimana mestinya karena hanya akan dianggap sebagai cuti terselubung.

"Hanya judulnya saja yang berbeda, WFH tapi praktiknya jadi libur," tambahnya menekankan pentingnya menjaga integritas waktu kerja.

Selain faktor kedisiplinan, pemilihan hari Jumat sebagai hari WFA berkaitan erat dengan program religi unggulan daerah.

Program tersebut adalah "Navigasi Iman", sebuah agenda rutin yang menjadi fokus Bupati Gorontalo dalam rangka pembangunan karakter dan spiritualitas ASN.

Pemkab menginginkan agar seluruh pegawai tetap mengikuti kegiatan "Navigasi Iman" terlebih dahulu pada Jumat pagi sebelum mereka diperbolehkan bekerja dari mana saja (WFA).

Strategi Efisiensi Anggaran dan Operasional

KEBIJAKAN WFH — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, saat ditemui TribunGorontalo.com di Rumah Dinas Sekda, Limboto, Rabu (1/4/2026). (Sumber: TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)
KEBIJAKAN WFH — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, saat ditemui TribunGorontalo.com di Rumah Dinas Sekda, Limboto, Rabu (1/4/2026). (Sumber: TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab) 

Di sisi lain, penerapan kebijakan kerja fleksibel ini merupakan strategi besar Pemkab Gorontalo dalam melakukan efisiensi anggaran belanja daerah tahun 2026.

Sugondo Makmur menjelaskan bahwa terdapat empat sektor utama yang diproyeksikan akan mengalami penghematan anggaran yang signifikan melalui kebijakan ini.

Sektor pertama adalah penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), mengingat volume kendaraan operasional dan mobilitas pegawai menuju kantor berkurang drastis pada hari Rabu.

Sektor kedua berkaitan dengan efisiensi penggunaan energi listrik, karena aktivitas di gedung-gedung pemerintahan menurun saat sebagian besar pegawai bekerja dari rumah.

Penurunan aktivitas di kantor secara otomatis juga berdampak pada penghematan penggunaan air bersih di seluruh gedung OPD.

Sektor terakhir yang menjadi target efisiensi adalah penggunaan kertas, seiring dengan optimalisasi sistem koordinasi dan pelaporan berbasis digital selama masa WFH.

Terkait mekanisme teknis, Sekda menjelaskan perbedaan mendasar antara WFH dan WFA yang diterapkan di lingkungan Pemkab Gorontalo.

Pada hari Rabu (WFH), ASN diwajibkan melaksanakan tugas dari kediaman masing-masing secara penuh namun tetap terpantau dalam sistem kehadiran digital.

Sedangkan pada hari Jumat (WFA), pegawai diberikan keleluasaan bekerja dari mana saja, namun tetap wajib mengaktifkan fitur "Wajib Absen" melalui aplikasi resmi.

"Wajib absen itu penting untuk memastikan keberadaan pegawai tetap terpantau meski mereka tidak berada di kantor fisik," jelas Sugondo.

Pengawasan Digital dan Sanksi Disiplin Pegawai

KEBIJAKAN WFH — Suasana di Kantor BKAD Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/4/2026) pagi. Pemkab Gorontalo menerapkan kebijakan WFH dan WFA.
KEBIJAKAN WFH — Suasana di Kantor BKAD Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/4/2026) pagi. Pemkab Gorontalo menerapkan kebijakan WFH dan WFA. (TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)

Untuk menjawab kekhawatiran publik mengenai penurunan kinerja, Pemkab telah menyiapkan instrumen pengawasan digital yang ketat.

Pengukuran output kerja setiap individu akan dipantau melalui pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dilakukan secara digital setiap triwulan.

Aktivitas harian selama WFH harus di-input ke dalam sistem sebagai bahan penilaian kinerja objektif oleh atasan langsung.

Sugondo juga memberikan peringatan keras bahwa setiap ASN wajib mengaktifkan semua jalur komunikasi digital selama jam kerja berlangsung.

Jika ditemukan pegawai yang sulit dihubungi atau tidak merespons koordinasi mendadak dari pimpinan, maka akan dikenakan sanksi disiplin.

Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi berat seperti penurunan pangkat atau pemberhentian pembayaran gaji.

"Sanksinya sama seperti saat mereka mangkir saat berada di kantor, karena status mereka tetap sedang bertugas," tegasnya.

Meski demikian, kebijakan ini dikecualikan bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik esensial.

Sektor kesehatan, kependudukan (Dukcapil), keamanan (Satpol PP), penanggulangan bencana, perizinan, dan kebersihan tetap diwajibkan hadir secara fisik.

Sugondo memastikan tidak akan ada kecemburuan antar pegawai karena setiap profesi memiliki risiko dan tanggung jawab yang sudah dipahami sejak awal.

"Mental ASN adalah mental pelayan. Satpol PP yang harus turun tengah malam sudah paham itu tanggung jawab profesi mereka," pungkasnya. (***)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.