TRIBUNPEKANBARU.COM - Menjelang sidang pembacaan putusan dalam kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sorotan publik tidak hanya tertuju pada perkara tersebut, tetapi juga pada proses pengawasan internal di lingkungan kejaksaan.
Hal ini karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring.
Keduanya diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait penanganan perkara korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland yang saat ini berstatus terdakwa dan tengah menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Anwar Sitepu menjadi terdakwa kasus korupsi profil desa di Kabupaten Karo setelah didakwa melakukan penggelembungan anggaran atau mark up jasa pembuatan video profil sejumlah desa.
Jaksa menilai, perbuatan amsal memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.
Ditemui Tribun-Medan.com, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi hal tersebut.
"Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal," kata Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus dilakukan sebelum Lebaran 2026 lalu, sedangkan Kajari Karo diperiksa kemarin, Selasa (31/3/2026) di kantor Kejati Sumut.
Baca juga: Daftar 3 Prajurit TNI yang Gugur dalam Serangan Artileri di Lebanon
Baca juga: Kapolda Riau Berduka, Pahlawan Lingkungan Wafat Saat Tugas Pemadaman Karhutla
Saat ini, ujar Rizaldi, proses klarifikasi masih berlangsung di Bidang Pengawasan.
Jadi, belum ada kesimpulan remi terkait pemeriksaan kedua pejabat kejaksaan tersebut.
"Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini," katanya.
Sementara itu, terkait usulan anggota DPR RI Hinca Panjaitan supaya kedua pejabat tersebut dicopot, Rizaldi masih belum memberikan tanggapannya.
Pihak kejaksaan menyatakan masih menunggu hasil putusan hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dijadwalkan akan dibacakan hari ini, Rabu (1/4/2026).
"Belum ada kesimpulan dari Bidang Pengawasan (soal hasil pemeriksaan),"
"Kami belum dapat memberikan keterangan soal kasus Amsal. Kami masih menunggu putusan hakim tanggal 1 April besok," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring dan Kajari aro, Danke Rajagukguk beserta jajarannya.
Desakan ini keluar karena keduanya dinilai tidak kompeten dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Amsal Sitepu.
"Menurut kita karena ini sudah viral dan diketahui publik, sampai Komisi III DPR sudah membahasnya, sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot,"
"Ganti, kasih penanganan khusus, dan dalami semua yang terlibat di situ. Kalau istilah main bola, ini ganti pemain," ujarnya saat ditemui di PN Medan, Senin (30/3/2026).
Mengutip Tribun-Medan.com, ia juga mendesak pencopotan Kasi Intelijen, DOna Martinus Sebayang hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini.
"Karena ini sudah mempermalukan institusi kejaksaan. Institusi kejaksaan ini harus kita jaga. Hanya beberapa saja yang kadang-kadang kejauhan. Masih banyak lagi jaksa yang baik untuk memperbaiki kinerjanya,"
"Namun, tetap kita dukung pemberantasan korupsi yang benar, bukan asal-asalan seperti ini yang buat gaduh dan tak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Menjelang sidang pembacaan vonisnya, Amsal berharap majelis hakim memberikan putusan bebas murni.
"Harapannya bisa bebas murni," kata Amsal, Selasa (31/3/2026).
Meski telah bebas dari Rutan Tanjung Gusta Medan usai penahanannya ditangguhkan oleh Komisi III DPR RI, ia menyatakan tetap hadir dalam persidangan untuk mendengarkan langsung putusan hakim dan menyatakan akan menghormati apapun hasilnya.
"Yang pasti saya akan menghormati proses hukum hari saya akan balik ke kato dulu dan besok saya akan tetap hadir di persidangan untuk mendengar putusan majelis hakim di PN Medan," lanjut Amsal, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut amsal dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Amsal juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.