Polemik WFH Hari Jumat bagi ASN demi Hemat BBM, Ekonom UI: Harus Ada Pengawasan, Jumat Kurang Tepat
Suci BangunDS April 01, 2026 12:22 PM

TRIBUNNEWS.COM - Ekonom dari Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty, menanggapi pemberlakuan Work From Home (WFH) satu kali dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka mengantisipasi dampak dari terganggunya rantai pasok energi akibat konflik di Timur Tengah (Asia Barat).

Pemerintah telah menetapkan kebijakan skema WFH setiap hari Jumat, bagi ASN di pusat maupun daerah.

Terkait penerapan skema WFH tiap hari Jumat bagi ASN, Telisa menekankan target atau tujuan dari pelaksanaannya, yakni menghemat bahan bakar minyak (BBM) dan menjaga produktivitas atau kinerja.

Kata Telisa yang juga anggota Dewan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI ini, agar kedua target tercapai, maka pelaksanaan WFH bagi ASN diperlukan teknologi yang tepat dan harus diawasi dengan ketat.

"Sebetulnya itu memang dengan teknologi dan pengawasan ya," kata Telisa, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube CNN Indonesia, Selasa (31/3/2026).

"Artinya gini, apa sih yang jadi target kita? Satu, ingin menghemat BBM, tapi yang kedua dengan concern bahwa kita tidak ingin mengurangi produktivitas dari tenaga kerja atau kegiatan aktivitas ekonomi kita."

"Nah, supaya dua-duanya itu bisa tercapai, tentu harus ada mitigasi-mitigasi atau upaya yang kita lakukan," imbuhnya.

Hari Jumat Kurang Tepat

Lalu, Telisa menilai, pemilihan hari Jumat untuk WFH bagi ASN masih kurang tepat.

Sebab, Jumat adalah waktunya long weekend atau akhir pekan panjang, yang mana dikhawatirkan justru menaikkan mobilitas para pegawai karena ingin liburan, sehingga justru konsumsi BBM semakin meningkat.

Baca juga: 8 Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi, Termasuk WFH Sektor Pemerintah & Swasta

Menurutnya, hari yang tepat seharusnya adalah Rabu.

Wanita yang menjadi salah satu fellow di Center for Economic & Financial Development (CEFD) ini menilai, kemungkinan pegawai berwisata pada hari Rabu lebih kecil, sehingga potensi bepergian dan konsumsi BBM-nya juga berkurang.

"Upaya yang pertama, mencari hari yang tepat. Hari yang tepatnya Rabu," jelas Telisa.

"Kalau Rabu, kan orang tidak long weekend. Kalau hari Jumat kan long weekend, malah kemungkinan jadi berwisata."

"Jadi, malah dengan berwisata malah meningkatkan konsumsi BBM-nya."

"Nah, jadi kita tentu memilih opsi yang meminimalisir terjadinya hal tersebut."

"Artinya kita pemilihan hari pun itu sudah tepat ya. Apabila di tengah minggu kemungkinan orang untuk melakukan wisata tadi atau long weekend menjadi semakin berkurang."

Absen Online, Tak hanya di Awal dan Akhir Jam Kerja

Selanjutnya, Telisa menjelaskan, ada teknologi yang bisa dimanfaatkan untuk mengawasi ASN yang sedang WFH, yakni absen secara online.

Kata Telisa, sebaiknya absen online juga diberlakukan aturan jarak dari rumah. 

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir peluang pegawai untuk bepergian.

"Kemudian, pemantauan. Tadi kan katanya absen secara online yang bisa mengenal posisi dari si ASN atau karyawan tersebut," tutur Telisa.

"Apakah dia jadi pindah ke luar kota dan seterusnya berapa radius, jarak dari rumah, nanti akan selalu ada absen dan absennya itu bukan cuman awal dan akhir."

"Misalkan, diminta awal, tengah dan akhir sehingga itu terus bisa terpantau seperti itu agar bahwa pergerakannya itu memang terbatas seperti itu."

"Jadi, memang perlu dilaporkan dan diawasi."

Baca juga: ASN WFH Tiap Jumat demi Hemat Energi, Ekonom: Signifikansinya Perlu Dilihat

Penerapan KPI untuk Jaga Produktivitas

Telisa juga menyoroti pelaksanaan WFH agar tidak mengganggu pelayanan publik dan produktivitas pegawai.

Ia juga menilai, diperlukan pemantauan KPI atau Key Performance Indicators (Indikator Kinerja Utama), sebuah alat ukur kuantitatif yang digunakan untuk mengevaluasi efektivitas, efisiensi, dan keberhasilan individu dalam mencapai tujuan kerja.

"Yang ketiga bagaimana agar ini tidak mengganggu pelayanan publik dan ke produktivitas, karena masing-masing individu kan tetap harus punya KPI ya," jelas Telisa.

"Mungkin KPI-nya bisa dilaporkan kepada atasan masing-masing dan dipantau secara mingguan bahwa outputnya itu tetap tercapai dan tidak mengitas dan pelayanan publik."

"Jadi, tiga hal tadi harus betul-betul dilakukan ya agar ini betul-betul mencapai tujuan yang diharapkan dari work from home."

Foto aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi, Jabar setelah libur momen Lebaran, Senin (17/5/2021).
KEBIJAKAN WFH - Foto aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi, Jabar setelah libur momen Lebaran, Senin (17/5/2021). (Ist via Tribun Jabar)

WFH bagi ASN Berlaku Mulai 1 April 2026

Pemerintah melaluI Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sekali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

Kebijakan WFH ini akan diterapkan bagi para ASN baik di instansi pusat maupun instansi daerah.

Airlangga menyebut, kebijakan WFH bagi ASN telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.

Penerapan kebijakan WFH ini merupakan bentuk transformasi budaya kerja yang diambil pemerintah, sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global, terutama di tengah kondisi konflik di Timur Tengah hingga kenaikan harga minyak dunia.

“Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja, yang mendorong perilaku budaya kerja yang efisien, produktif dan berbasis digital."

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu."

"Yaitu setiap hari Jumat yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri," kata Airlangga dalam konferensi persnya secara virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2026).

Airlangga mengatakan, kebijakan transformasi budaya kerja ini akan berlaku mulai besok, Rabu (1/4/2026) dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

"Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan. dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam SE Menpan RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan," terang Airlangga.

Terdapat aturan skema WFH untuk ASN yang telah dibuat pemerintah sebagai berikut:

  • Mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. 
  • Efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen. Kecuali untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik. Mendorong penggunaan transportasi publik. 
  • Efisiensi perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

Pengecualian WFH

Menko Airlangga menegaskan, tetap ada sektor-sektor yang dikecualikan dalam kebijakan WFH ini.

Di antaranya adalah sektor layanan publik, serta sektor strategis yang tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan.

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan. Yakni sektor layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan."

"Serta strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan," imbuh Airlangga.

(Tribunnews.com/Rizki A./Taufik Ismail/Faryyanida Putwiliani)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.