Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT EMKA Beschlagteile Pasific melaporkan dugaan tindak pidana perusakan segel dan penyerobotan aset perusahaan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/698/XII/2025/SPKT/ POLDA JAWA BARAT tanggal 23 Desember 2025 dan penyidik Polda Jabar pada Selasa (31/3/2026) telah melakukan pengecekan lokasi (olah tempat kejadian perkara).
Hal ini pun dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari.
"Kasusnya masih penyelidikan dan ditangani Subdit 2," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026)
Langkah hukum yang ditempuh PT EMKA ini untuk melindungi hak perusahaan atas aset yang telah diputuskan secara sah oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 653/Pid.B/2024/PN.Bdg (24 Oktober 2024).
Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 394/PID/2024/PT.Bdg (3 Desember 2024); Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 480 K/Pid/2025 (28 Februari 2025); dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 194 PK/PID/2025 (19 September 2025).
Seluruh putusan tersebut secara konsisten menyatakan bahwa objek perkara harus dikembalikan kepada PT EMKA Beschlagteile Pacific sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana.
Kuasa Hukum PT. EMKA Beschlagteile Pacific, Tan Dede Edward bersama Eko Risanto menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pelaksanaan putusan pidana yang telah inkracht hingga tingkat peninjauan kembali, yang memerintahkan pengembalian tanah dan bangunan di Jalan Golf Island Kav. 79 No. 1 R.D.P., Desa Mekar Saluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung kepada PT EMKA sebagai korban tindak pidana.
"Eksekusi atas objek itu telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 12 Desember 2025. Putusan ini bagian dari pemulihan kerugian perusahaan akibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Bambang Lesmana, dengan nilai kerugian sekitar Rp 34 miliar," kata Tan di Jalan Ir H Djuanda, kemarin.
Namun, pada 17 Desember 2025, diduga terjadi tindakan melawan hukum oleh Lusiana Mulianingsih (istri terpidana) bersama pihak lain, seperti berupa memasuki dan menguasai kembali objek tanpa hak, merusak dan menghilangkan segel resmi aparat penegak hukum, hingga mengambil alih aset yang telah dieksekusi negara.
"Klaim kepemilikan dari pihak Lusiana Mulianingsih berdasarkan dokumen seperti SHM, AJB, dan perjanjian kredit tidak sah secara materiil, karena objek telah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan wajib dikembalikan kepada PT EMKA," katanya.
Tan Dede menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan kepastian hukum di tanah air. Katanya, perusahaan pun mengimbau seluruh pihak bisa menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Kami yakin proses hukum akan berjalan objektif dan adil, serta tak boleh ada pihak yang mengabaikan putusan pengadilan yang sudah final dan mengikat," ujarnya.