9 Tersangka Pencurian 10 Ton Cengkih di Walian Tomohon Diringkus Polisi, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar
Frandi Piring April 01, 2026 01:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - TOMOHON - Sembilan tersangka dalam kasus pencurian cengkih di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang diterima pada Selasa, 21 Maret 2026 lalu. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, dalam konferensi pers di Mapolres Tomohon, Rabu (1/4/2026) pagi.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku diduga mencuri sekitar 10 ton cengkih milik korban berinisial HW. 

Aksi pencurian itu dilakukan berulang kali, yakni sebanyak 12 kali dalam kurun waktu September 2024 hingga Desember 2025.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp1,2 miliar,” ujar Nur Kholis.

Adapun sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MWS, JAM, BGO, RAT, GP, NG, DYNS, YAP, dan RWPL.

Dalam kronologi pengungkapan, polisi yang menerima laporan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku utama, MWS, merupakan anak angkat dari pelapor. 

MWS diduga beraksi bersama rekannya, JAM.

Berbekal informasi dari kedua terduga pelaku tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku lainnya di sejumlah wilayah. 

Yakni Bolaang Mongondow (Bolmong), Minahasa Utara (Minut), dan Gorontalo.

Kapolres juga mengungkapkan, hasil kejahatan tersebut diduga digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi.

Termasuk membiayai liburan ke Bali sebanyak empat kali.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit mobil Avanza warna merah DB 1235 AA

1 unit mobil Wuling warna merah DB 1236 BB

1 unit mobil Gran Max warna silver

1 unit mobil Brio warna abu-abu

3 unit handphone iPhone 15 Pro Max warna silver

1 unit jam tangan Apple Watch warna hitam

1 unit tas selempang merek Eiger warna hitam

1 unit speaker aktif merek Harman Kardon

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

"Kemungkinan masih ada barang bukti lain maupun pelaku lainnya yang terlibat,” pungkasnya. (Pet) 

Baca juga: Populer Manado: Jadwal Imsakiyah 19 Februari 2026, Info Harga Cengkih, Longsor di Manado Tua

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.